Ketum DPP ARUN Minta Masyarakat Objektif Menilai Revisi UU Polri

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pertahanan Masyarakat Nusantara (DPP ARUN) Bob Hasan mengatakan Indonesia saat ini sedang memasuki masa transformasi sehingga memerlukan pandangan obyektif di bidang hukum. 

Hal itu diungkapkannya dalam diskusi publik dan lokakarya nasional bertajuk RUU Kepolisian di kawasan Pandjaitan DI, Sabtu (29/6), Jakarta Timur.

BACA JUGA: HMI mendesak polisi mengusut artis yang mempromosikan perjudian online

“Kita tidak lagi bicara reformasi, sudah tidak seperti itu lagi, ini saatnya kita berubah atau berubah,” kata Bob Hasan, Sabtu. 

Ia pun berharap masyarakat bisa menilai secara obyektif aturan revisi tersebut, khususnya Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Lemkapi Minta Kapolri Pensiun di Usia 60 Tahun

“Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap UU Polri edisi ketiga. Oleh karena itu, di masa transformasi saat ini, kita harus melihat perubahan tersebut secara objektif,” kata anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan II Lampung itu.

Bob Hasan juga berharap masyarakat secara ilmiah menyampaikan sisi kritis dari revisi UU Polri.

BACA JUGA: Pengacara Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Kaji Ulang Perundang-undangan Polri, Sebut ‘Batas Kewenangan Melebihi’

Oleh karena itu, mari kita mulai dari ARUN mengkaji dan mengkritisi undang-undang (Polri) secara obyektif, ilmiah, ”ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pembina DPP ARUN Mayjen TNI (purn) Saurip Kadi menyoroti sisi intelijen Polri dalam mengkaji UU Polri yang berpotensi menimbulkan konflik dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). dan BIN.

Sebab, kata dia, seharusnya fungsi intelijen ada pada suatu lembaga atau badan, dalam hal ini BIN. 

“Bagaimana UU yang mengatur BIN, BAIS, AL (UU Polri, red.) bisa dicabut, tidak mungkin. “Saya setuju dengan perluasan ke dunia maya ya, tapi bukan bagian intelijen dari lembaga yang ada,” ujarnya dalam sidang. 

Saurip mengatakan, pihaknya ingin mengkaji secara matang revisi UU Polri agar tidak ada kebijakan yang saling silang pendapat.

“Setuju atau tidak setuju, kalau RUU itu saya setujui sebagai dewan pertimbangan (Polry, Red.), tapi pertimbangkan dulu, perbaiki dulu. “Jangan lupa dukung masyarakat, ada partisipasinya,” ujarnya.

Diskusi publik juga turut dihadiri Kompol Yusuf Warsim dan pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadan. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *