Kepala Daerah Kompak Usulkan Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK Bertahap

saranginews.com, Jakarta – Beberapa pimpinan daerah sepakat mengusulkan agar tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN tetap diangkat oleh PPPK secara bertahap.​

Penunjukan tersebut diusulkan secara bertahap selama lima tahun ke depan.​

Baca juga: Apakah Manajemen ASN Tidak Mengatur RPP Program PPPK Paruh Waktu? Demikian penjelasan BKN

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H. Pilar Saga Ichsan mengatakan, permukiman honorer belum bisa diselesaikan tahun ini, apalagi banyak di antaranya yang belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).​

Ichsan menyarankan kepada pemerintah pusat agar pegawai honorer yang belum masuk database BKN tetap mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK.​

Baca juga: Begini Cara DPR Mengubah Pejabat BKN Tanpa Database Menjadi PPPK, Semuanya

“Mahasiswa berprestasi yang tidak terdaftar di BKN harusnya diberi kesempatan mengikuti ujian. Toh, pengangkatannya juga progresif,” kata Ichsan kepada saranginews.com baru-baru ini.​

Dia menegaskan, jika pemerintah ingin menyelesaikan masalah kehormatan tahun ini, sebaiknya pemerintah menyuntikkan dana gaji dan tunjangan PPPK ke pemerintah daerah.​

Baca Juga: 2 Hikmah Besar Pengangkatan Kehormatan PPPK, Nasib BKN Tanpa Database, OH

Meski Kota Tangsel mempunyai kemampuan finansial yang memadai, namun tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer sekaligus.​

Sebab, APBD Tangsel digunakan tidak hanya untuk mendanai sumber daya manusia, tapi juga proyek lainnya.​

Senada, Pj Bupati Qudus, Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, butuh waktu lima tahun untuk menyelesaikan honor tersebut.​

Bukan sekedar kudu, tapi merata ke seluruh wilayah.​

“Gaji dan perkembangan anggota ASN harus kita pertimbangkan agar honorer yang ada bisa diangkat secara bertahap,” jelas Hassan kepada saranginews.com terpisah.

Ia optimistis biaya lima tahun yang belum masuk dalam database BKN bisa diselesaikan.​

Namun, pemerintah daerah dilarang keras menambahkan biaya baru berdasarkan data tahun 2021.​

Putut Winarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, menambahkan, nyatanya banyak pekerja paruh waktu yang menginginkan adanya mekanisme PPPK paruh waktu.​

Dengan cara ini siapa pun bisa ditugaskan menjadi ASN.

“Tenaga honorer atau non-ASN itu kerja setiap hari. Kalau diangkat PPPK, nanti ditempatkan lagi di sana. Jadi tinggal perubahan statusnya di ASN saja,” jelasnya.

Venarno menegaskan, Pemkab Kudus berkomitmen melakukan pentahapan biaya dengan tetap menyesuaikan kekuatan anggaran.​

Perlu diketahui, tidak akan ada pegawai honorer baru.

“Bupati memerintahkan agar pengangkatan tenaga honorer di PPPK dilakukan secara bertahap selama lima tahun ke depan. Dalam periode tersebut, tidak boleh ada tenaga honorer baru yang diangkat sehingga hanya menggantikan ASN yang pensiun,” tutupnya. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *