Karyawan PT Jati Jaya di Tangerang Dirampok Lalu Dibunuh, Modus Pelaku

saranginews.com, TANGERANG – Seorang karyawan PT Jati Jaya ditemukan tewas di gudang Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Provinsi Tangerang.

Korban dirampok lalu dibunuh. Polisi awalnya menerima informasi dari pemilik gudang PT Jati Jaya sekitar pukul 06.30 WIB.

BACA JUGA: Pembunuhan Rekan Kerja di Palembang #4 Kebenarannya Bikin Geleng-geleng Kepala

“Selasa (25 Juni) diawali dengan tip. Raden datang sebagai pemilik gudang dan masuk ke dalam gudang, ditemukan banyak noda darah di lantai dan ada tali yang diikat ke tali seperti ada orang yang tidak sadarkan diri. dibungkus,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Arief N Yusuf, Minggu.

Saat ditemukan, kata Arief, jenazah korban dalam keadaan tertelungkup, mengenakan seragam biru, diikat dengan tali dan dibungkus terpal, kemudian diketahui seorang pegawai PT Jati Jaya berinisial S.

BACA JUGA: Pengguna Bandara Cimindi Bandung ricuh pada Jumat dini hari

Berdasarkan hasil tersebut, tim penyidik ​​Polres Tangerang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah awal mengusut penyebab kematian korban.

“Kami juga melakukan penyelidikan dan diketahui orang yang ikut dalam penyergapan itu berinisial S dan merupakan pekerja gudang. Yang terluka sudah meninggal dunia, selanjutnya korban luka dibawa ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

BACA JUGA: Kapolri Gunakan Propam, Irwasum dan Bareskrim Bantu Kasus Anggur Cirebon

Dia mengungkapkan, hasil identifikasi dan penyidikan pidana dalam berkas tersebut merujuk pada korban kekerasan dan perampokan, karena pada tubuh korban terdapat bekas kekerasan akibat benda tajam, dan dua unit mobil juga hilang di lokasi kejadian. peristiwa

“Kami menemukan satu unit Daihatsu Luxio tipe R4 warna silver metalik yang terparkir di gudang, dan satu unit Suzuki Pickup tipe R4 warna hitam milik pemilik gudang juga hilang,” ujarnya.

Arief mengatakan, pihaknya tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku berdasarkan hasil wawancara saksi dan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Perbuatan tersebut merupakan RR dan telah teridentifikasi. Pada Kamis, 27 Juni 2024 pukul 19.00 diterima informasi bahwa perbuatan tersebut dalam penguasaan Polres Metro Tangerang Kota. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi tersangka di Selapajang. , di kawasan Neglasari kota Tangerang, kemudian pembelinya ditahan,” ujarnya.

Saat diperiksa, kata Arief, terdakwa mengaku merampok dan membunuh karyawan PT Jati Jaya dengan menggunakan alat besi seberat 2,5 kilogram yang dihantamkan ke kepala korban.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan beberapa poin atas perbuatannya, yakni pasal 365 hukum pidana dan/atau kejahatan terhadap nyawa manusia, pasal 338 hukum pidana, dan/atau pasal 340 hukum pidana dengan ancaman. suatu tindak pidana. hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Sengketa pemanfaatan gereja memicu konflik masyarakat di Jakarta Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *