saranginews.com, BOGOR – Polisi menangkap dua pria paruh baya dan lanjut usia karena menganiaya anak di Gang Pasama, Desa Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Sabtu mengungkapkan, terduga pelaku berinisial AE, 57 dan P, 60, ditangkap setelah dilaporkan warga sekitar.
BACA JUGA: Begini Kondisi Ibu Muda yang Menganiaya Anak Kandungnya
Kedua terduga pelaku, kata Bismo, dilaporkan diduga menganiaya tiga gadis berinisial IS, 6, AK, 10 dan AL, 8.
Status terduga pelaku AE dan P adalah janda dan tinggal serumah. Korban dan terduga pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota, kata Bismo.
BACA JUGA: RL Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak, Ini Yang Terjadi
Bismo mengungkapkan, korban berinisial AK pada Jumat (28 Juni 2024) sore mengadu kepada ibunya bahwa terduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Korban menceritakan kepada ibunya bahwa terduga pelaku mencium dan menyentuh organ vital korban hingga terasa sakit.
Ibu korban kemudian mendatangi terduga pelaku AE dan di sana AE mengakui perbuatannya. AE kemudian diamankan oleh warga balai paroki.
BACA JUGA: Pengacara di Kota Palu harusnya dilibatkan dalam kasus kekerasan terhadap anak
Warga segera menghubungi Bhabinkamtibmas Ciwaringin dan Polres Bogor Pusat, ujarnya.
Usai menerima laporan tersebut, kata Bismo, anggota Polres Bogor Pusat menuju tempat kejadian perkara (TCP) dan langsung menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota (antara/jpnn).