Gaspol! Mendag Bakal Beri Bea Masuk Produk China hingga 200 Persen

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap produk asal China.

Hal ini merupakan respons Indonesia terhadap perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS).

BACA LEBIH LANJUT: Bea dan Cukai Tanjungpinang potong produk ilegal dari skema bernilai miliaran dolar

Menurut Zulhas, perang dagang antara Tiongkok dan AS telah menyebabkan “over capacity” dan “over supply” di Tiongkok yang banyak terdapat di Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan barang lainnya, karena ditolak oleh pasar Barat. .

“Jadi satu atau dua hari ini kita berharap tatanan perdagangannya selesai. Kalau sudah selesai baru akan dikenakan bea masuk, kita gunakan tarif sebagai salah satu cara untuk melindungi barang yang diimpor ke sini,” kata Zulkifli. , dikutip, Minggu (30/6).

BACA: TikTok dan Perang Dagang AS-Tiongkok

Saat ini, bea masuk yang dikenakan terhadap barang-barang Tiongkok berkisar antara 100 persen dari harga produk hingga 200 persen.

“Saya sampaikan kepada teman-teman, jangan panik, jangan buang waktu. Amerika bisa menaikkan tarif keramik dan pakaian sampai 200 persen. Kita juga bisa. Di sinilah industri UMKM kita tumbuh dan berkembang,” ujarnya. . dikatakan.

Zulkifli menjelaskan, sebenarnya dampak perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS) sejak tahun 2022 sudah diketahui dan pihaknya segera merespons untuk melindungi produk dan industri dalam negeri, termasuk UMKM, akibat banjir tersebut. dari China.

Oleh karena itu, pada tahun 2023 telah diterbitkan Permendag 37 yang menekankan pentingnya produk dari negara lain, mulai dari kesempatan pertama masuk ke toko atau konsumen tanpa batasan karena aturan pengeposan di perbatasan dan bea cukai, hingga pemeriksaan. Tujuan pengendalian impor.

Pihaknya menertibkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang diperbolehkan mengimpor bawang bombay bebas bea dari luar negeri senilai hingga 500 dolar untuk 56 jenis produk.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 yang mengatur bahwa semua barang harus mempunyai aspek teknis, seperti pakaian, elektronik, sepatu, perhiasan dan lain sebagainya.

“Dengan Permendag 37 sebenarnya kita bisa memblokir dan mengendalikan impor,” ujarnya lagi.

Namun setelah selesai, kata Zulhas, pemerintah kehabisan uang, sementara barang PMI yang sampai di Indonesia tidak bisa lagi keluar bandara setelah pemeriksaan pabean.

“Produk tidak boleh dibawa dalam ratusan hingga ribuan kontainer. PMI marah, bea cukai belum siap mengidentifikasi produk yang jumlahnya banyak. Akhirnya diubah ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7, PMI dikembalikan lagi 500 dolar, terserah kepada Anda bagaimana barangnya,” tambahnya.

Namun Undang-Undang Kementerian Perdagangan Nomor 7 tidak mudah dalam praktiknya, pada akhirnya 20 ribu kontainer ditimbun di berbagai pelabuhan, hingga akhirnya Undang-Undang Kementerian Perdagangan kembali diubah.

“Akhirnya Permendag No.7 kita ganti dengan Permendag No.8, dan dalam sebulan sudah terpakai 20.000 container. Namun industri tekstil dan bahan lainnya mengajukan keluhan khusus dan meminta kepada Menteri 37. Dari disana perlu undang-undang baru untuk melindungi barang “Tuang di sini,” jelas Zulhas (mcr10/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *