Terungkap, Permintaan Imigrasi soal Back Up Data PDN Dicueki Kominfo

saranginews.com – JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan pihaknya telah meminta cadangan atau backup data di Pusat Data Nasional (PDN) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak saat itu. April 2024.

Silmy mengatakan, ada sekitar 800 catatan yang diminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dibackup oleh Kominfo.

BACA JUGA: Budi Arie Diminta Mundur Usai Serangan Ransomware, Projo Mati-matian Membelanya

“Kita punya 800 file, 200 di antaranya di-backup oleh PDN. Jadi bulan April kita bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta backup pada bulan April,” kata Silmy dalam jumpa pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat. (28/6).

Meski begitu, permintaan Ditjen tidak ditanggapi Kominfo.

BACA JUGA: Projo Sebut Partai yang menyudutkan Budi Arie merupakan barisan calon presiden yang kalah

Hal ini membuat Silmy meminta petugas imigrasi untuk terus melakukan update secara berkala melalui backup internal Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

Yang jelas bulan April kami minta salinannya (tidak ada klausul pencadangan data). Tidak dijawab. Makanya kami siapkan untuk Pusdakim, katanya.

BACA JUGA: Budi Arie Soal Penyerangan PDN, TB Hasanuddin: Ini Benar-benar Kecelakaan atau Kebodohan

Dijelaskannya, pihak Imigrasi meminta backup data pada PDN yang dikelola Kominfo karena setelah dilakukan pengecekan beberapa waktu tidak ditemukan yang dikelola PDN.

“Di situlah kami minta dicek untuk memastikannya, tapi baru beberapa saat setelah surat dikirim, kami baru tahu. Asumsi kami PDN akan menyediakan cermin. Kalau kami punya cermin, di mana kami akan meletakkannya karena itu masih PDN Begitulah, jelas Silmy.

Meski begitu, Silmy mengatakan permasalahan pencadangan data sudah teratasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim.

Oleh karena itu, saat ini pelayanan imigrasi sudah berjalan 100 persen dan tidak ada kendala.

“Dari 800, hanya 190 (dari cadangan PDN) yang bisa dipakai tujuh untuk menghidupkan lebih sedikit. Makanya kita pakai Pusdakim saja, tidak apa-apa,” ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (27/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki cadangan data.

Solusi konkrit yang akan kita lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki salinan cadangannya, kata Budi Arie di DPR. Rapat Kerja Komisi I RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27 /6).

Budi Arie menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan fasilitas cadangan di Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) 1 di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.

Meski sudah ada fasilitas backup data, namun baru sekitar 28,5 persen atau 1.630 data virtual machine (VM) yang dibackup dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.

Budi Arie menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendorong pengguna dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan backup datanya.

“Tapi kebijakannya balik lagi ke penyewa. Bukan berarti menyalahkan penyewa, harus jadi evaluasi kita bersama. Jujur saja terkadang penyewa juga kesulitan menyediakan infrastruktur cadangan karena keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan. urgensi backup ke otoritas keuangan atau akuntan,” ujarnya.

Budi Arie mengatakan dengan adanya peraturan menteri tersebut maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib membackup datanya ke PDN, bukan lagi pilihan seperti sekarang.

“Jadi sifatnya wajib, bukan opsional seperti dulu. Saya akan tandatangani paling lambat Senin (1/7),” ujarnya. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *