Bakamla RI Menggeledah Tiga Kapal Saat Beraktivitas Ilegal di Perairan Karimun

saranginews.com, KARIMUN – Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) melalui KN Bintang Laut-401 menyelidiki dan menyelidiki tiga kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal.

Kunjungan dilakukan ke perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

Baca juga: ABK Karimun Ditemukan Tewas Usai Tenggelam

Pukul 08.30 WIB Kapal patroli KN Bintang Laut-401 menerima komunikasi radar pada jarak 0,8 NM di lokasi, kata pemuda PNS Bakamla Indonesia Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan tertulisnya. 00°58’315″LU – 103°22’464″BT.

Menanggapi hal tersebut, awak KN Bintang Laut-401 melakukan inspeksi melalui teropong dan melihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melakukan survei pasir.

Baca juga: TNI AL tahan 42 TKI tak berdokumen asal Malaysia

Dengan adanya aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letjen. Kol. Bakamla Andi Christy Mahendra menugaskan awak KN Bintang Laut-401 untuk melakukan patroli lainnya menggunakan sekoci.

Pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi radar dan memerintahkan segera dihentikannya operasi penambangan.

Baca juga: Kapal Nelayan Malaysia Dibajak Bakamla di Laut Karimun

Sembilan awak kapal (tiga awak kapal, termasuk nakhoda masing-masing kapal) juga diperiksa.

Dari kunjungan tersebut, KM Cinta Damai mampu mengangkut pasir sekitar 30 ton dengan bantuan KM Nurul Yakin, pembuat pasir.

Saat ini KM HARY masih tersedia, menunggu waktu untuk memuat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut disangkakan melanggar Pasal 16A JO 16 ayat (2) UU Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2023, sesuai ketentuan UU Pemerintah RI No. 2022 tentang Penciptaan Karya Hukum dan Pasal 23 Ayat (1) JO Bab 10 Ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada penanganan penenggelaman di laut.

Pelanggaran tersebut terkait dengan aktivitas penambangan pasir di luar wilayah yang disebutkan dalam surat Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Izin Kelautan Nomor: B.1060/MEN-KP/VII/2023.

Selain itu, Undang-Undang Gubernur Kepri Nomor 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Penambangan Pasir Masyarakat Malayalam (IPL) Ikatan Anak Melayu.

Menurut Yuhanes Antara, usai pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk dilakukan pemeriksaan (Jumat/Jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *