saranginews.com, Jakarta – Ulah mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo (SYL) diyakini telah meresahkan jajaran Kementerian Pertanian. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut kesal dengan kebijakan Shahrul Yassin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Menton). Sebab sebagian dari mereka tidak dianggap nasionalis.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapannya atas pembelaan yang disampaikan SYL pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Minta SYL Laporkan Aliran Keuangan Rumah Kaca Milik Pengurus Partai Kepulauan Seribu
Awalnya, jaksa menyebut ada bukti tangkapan layar pesan singkat Whatsapp antara SYL dengan staf khusus atau staf khusus, Imam Mujahidin Fahamid.
“Saat berbincang di chat WA, terdakwa dan Imam Mujahidin Fahamid membahas situasi di Kementerian Pertanian RI. Pada hakekatnya seluruh pejabat tinggi Kementerian Pertanian RI merasa prihatin dengan perbuatan terdakwa, dan terdakwa selalu menyampaikan tuntutannya. Dari terdakwa: tuntutan keluarga terdakwa, dan tuntutan partai NasDem yang harus dipenuhi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.
Artikel terkait: SYL divonis 12 tahun penjara karena pemerasan dan suap
“Pejabat MAFF harus membuat kewajiban fiktif untuk memenuhi keinginan terdakwa,” lanjutnya.
Terpisah, jaksa menyebut dalam perbincangan itu, Imam Mujahidin Fahamid membahas kekhawatiran Jokowi terhadap kebijakan SYL yang dinilai tidak nasionalis.
Baca Juga: SYL Akui Berikan Rp 1,3 Miliar ke Philly, Inspektur Calyoto Bereaksi di Bawah Ini
Salah satunya adalah keputusan merekrut pegawai Kementerian Pertanian asal Makassar yang merupakan mantan anak buah SYL selama bekerja di Sulawesi Selatan.
Terdakwa dan Imam Mujahidin Fahamid juga menyatakan bahwa Presiden RI kesal dengan kebijakan terdakwa yang tidak nasionalis dan seluruh pegawai Kementerian Pertanian RI diberhentikan dari pekerjaannya di Makassar, termasuk Dirjen. Pupuk pun mereka diskusikan untuk dibubarkan.
Dengan adanya bukti tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak bantahan SYL yang tak pernah memerintahkan anak buahnya mengumpulkan dana di lapisan pertama Kementerian Pertanian.
Oleh karena itu, keberatan dan bantahan terdakwa tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau setidak-tidaknya diabaikan, kata jaksa.
SYL divonis 12 tahun penjara. Jaksa menilai SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap bawahan Kementerian Pertanian.
Secara terpisah, jaksa meminta SYL membayar denda sebesar Rp 500 juta. Kegagalan membayar denda akan mengakibatkan hukuman penjara enam bulan.
Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30.000 (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Pendanaan berasal dari pejabat di Kementerian Pertanian. (tan/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?
Baca artikel lainnya… Cara SYL Sumbang Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahari yang Dibintangi Sutradara Irwan Anwar