saranginews.com, PALEMBANG – Tim Divisi IV Keamanan Negara Peripheral I (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap seorang pria yang diduga korban penipuan janji 2024. seleksi rekrutmen polisi nasional. .
Pria tersebut bernama Agus Heriyanto (43), warga Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.
BACA JUGA: Inilah Rumah Pemilik Pembunuhan Pekerja Koperasi di Palembang
Dalam aksinya, pelaku mengaku merupakan perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol M Anwar Reksowidjojo membeberkan kronologi kejadian yang bermula saat pelaku berjanji kepada korban, Adriyan, bahwa sang anak akan datang ke polisi pada Minggu (16/04/2023). melewati
BACA JUGA: 3 Remaja Putri Ini Berani Banget, Hentikan Aksi Polisi Palsu, Kejar dengan Sepeda Motor
“Dia (pelaku) mengaku sebagai anggota polisi berpangkat komisaris polisi dan memiliki banyak koneksi,” kata Kompol Anwar, Jumat (28 Juni).
Tak hanya itu, lanjut Kompol Anwar, pelaku juga memperlihatkan foto dirinya yang sudah diedit dan berseragam berlogo Polri.
BACA JUGA: Polisi Palsu untuk Pelajar Perempuan di Palembang, Caranya Sebarkan Foto Bugil
Korban saat melihat foto-foto tersebut tergiur dan memberikan enam kali transfer uang dan satu kali transfer tunai sejumlah 345 juta. Rp,” jelas Anwar.
Namun, kata Anwar, anak korban dinyatakan tidak lolos saat hasil seleksi Polri diumumkan.
“Setelah mengetahui anaknya tidak lulus, korban meminta pelaku mengembalikan uang tersebut,” kata Anwar.
Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap uang tersebut digunakan pelaku untuk bisnis pengeboran ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Uang korban juga digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Anwar.
Agus Heriyanto mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak empat kali.
“Saya sudah empat kali melakukan penipuan ini, tapi baru kali ini saya berpura-pura menjadi polisi,” kata Agus.
Pelaku mengakui bahwa foto-foto yang diedit itu diambil dari Internet.
“Fotonya saya ambil dari internet. Lalu saya edit dengan foto wajah saya,” singkat Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (mcr35 / jpnn)