Server Judi Online yang Diungkap Polres Ciamis Berada di Kamboja

saranginews.com, CIAMIS – Polisi Ciamis mengungkap praktik perjudian online dari jaringan internasional yang berbasis di Kamboja.

Satu tersangka warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya dinyatakan buron dan saat ini berada di luar negeri.

BACA JUGA: Polda Jabar Tangkap Pemegang Uang Judi Online Ratusan Miliar di Ciamis

“Kami telah menangkap tersangka perjudian online yang jaringan internasionalnya adalah server di Kamboja,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Jumat.

Kata dia, polisi menangkap seseorang berinisial TCA (44) asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang kini tinggal bersama keluarganya di Kabupaten Ciamis karena terlibat perjudian online jaringan internasional.

BACA JUGA: ASN ini ketahuan berjudi online

Polisi menangkap seorang tersangka di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (26/6), dan kini ia telah menjadi tersangka kasus perjudian online karena perannya sebagai penagih uang yang disimpan di 216 register rekening bank.

“Di sinilah kami menangkap inisial TCA. Kami menemukan beberapa buku besar, 216 buku besar,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengguna Jalan Layang Cimindi Bandung Ribut Jumat dini hari

Joko mengungkapkan, tersangka yang berprofesi sebagai kontraktor ini sudah hampir 3 tahun berjudi online dengan melibatkan saudara laki-lakinya dan istrinya yang diketahui saat ini berada di Kamboja.

Polisi mendaftarkan dua orang di luar negeri yang kini dalam pengejaran untuk perkembangan kasusnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ciamis.

Yang jelas sindikatnya ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, dua tersangka ini berada di Kamboja, sudah kita keluarkan DPO, ujarnya.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, tersangka hanya ditugaskan untuk mencari orang-orang yang mau menuliskan namanya di daftar rekening bank, kemudian mendaftarkan rekening yang dikuasai tersangka sesuai instruksi Kamboja.

Warga yang menginginkan buku tabungan bank dibayar tersangka sebesar Rp 1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, kemudian buku tabungan tersebut digunakan untuk menyimpan uang transaksi perjudian online.

Kartu tabungan itu dikumpulkan dari warga, warga yang mau diberi imbalan, imbalannya bervariasi antara Rp 1,3 juta, Rp 2,5 juta. Tersangka sendiri di Ciamis bertugas mencari dan mengumpulkan kartu tabungan tersebut, ujarnya.

Ia mengatakan, hasil pengecekan warga sudah diverifikasi dan buku rekening sudah disiapkan dan mereka tidak mengetahui tujuannya untuk menghemat uang hasil perjudian online.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap lima buku besar, kata dia, nilai perputaran uang selama hampir 3 tahun cukup tinggi hingga mencapai Rp 356 miliar, angka tersebut diperkirakan lebih tinggi dari jumlah pencatatan rekening yang dilakukan tersangka. .

“Setelah dilacak lima rekening dan total transaksi selama periode tersebut sekitar Rp356 miliar, inilah omzet kelima rekening tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 27 ayat. Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai pasal 45 ayat. 2 nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Fakta Pembunuhan Koperasi Nomor 4 Palembang Geleng-geleng Kepala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *