Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, 2 Bupati Berani Meniru Pusat

saranginews.com – JAKARTA – Jadwal pendaftaran Panselnas CASN PPPK 2024 dan CPNS 2024 hingga akhir Juni belum ditentukan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Kongres Rakyat Nasional 2024 dan Kongres Rakyat Nasional 2024 akan diselenggarakan dalam tiga tahap, dan isu-isu penting akan diselesaikan pada Desember tahun ini.

Baca Juga: Pengawas dan Pimpinan Sekolah Minati Staf PPPK 2024.

Padahal, yang dilakukan hanya memilih CPNS Jalur Sekolah Resmi saja, tidak ada kaitannya dengan honorer.

Bahkan, seiring berjalannya waktu, jumlah PNS yang mencapai usia pensiun mau tidak mau akan semakin berkurang.

BACA JUGA: Bupati: Hanya Angkat Tenaga Honorer Jadi Tenaga Kontrak Meski Ada Larangan dari Pusat

Di sisi lain, tidak semua institusi diperbolehkan mempekerjakan pegawai dengan gelar kehormatan atau gelar lainnya.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 “Tentang ASN” menyatakan bahwa “pegawai dan orang lain yang bukan termasuk ASN harus sudah terorganisir paling lambat bulan Desember 2024, dan setelah berlakunya undang-undang ini, dilarang mengangkat orang pada badan negara”. . Nama-nama selain pegawai ASN”.

Baca Juga: Pengangkatan Kehormatan di PPPK Akan Berakhir pada 2027, Wah

Jadwal penerimaan SDM tahun 2024 yang belum ditentukan tentu akan berdampak besar terhadap nasib pegawai yang berjasa.

Namun bagaimana jika pada akhir Desember 2024 masih banyak karyawan berbayar yang tidak ditugaskan di HR?

Pembicaraan mengenai penunjukan beberapa pegawai yang layak menjadi PPPK paruh waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut pada Desember 2024 masih belum jelas bagaimana mekanismenya.

Wajar jika sebagian pemerintah daerah pesimistis persoalan kehormatan akan selesai pada akhir Desember 2024.

Misalnya, pemerintah Tulungagun di Jawa Timur menargetkan solusi bertahap pada tahun 2027.

“Sekitar 594 PPPK dan CPNS yang direkrut pada tahun ini, sehingga tersisa sekitar 3.400 penerima beasiswa pada tahun ini. Rencananya akan kami selesaikan secara bertahap hingga tahun 2027,” kata Gubernur Tulungagung Heru Suseno, Selasa (25/6). , mengacu pada Antara.

Halikennor, Gubernur Kotawaring Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, juga prihatin dengan kekurangan guru di beberapa sekolah di wilayahnya.

Ia memberdayakan Dinas Pendidikan Kotim (Dishdik) untuk mewakilkan guru kontrak jika diperlukan untuk pemerataan tenaga kependidikan di daerah tersebut.

“Kalau memang butuh, pekerjakan tenaga honorer sebagai kontraktor. Meski sudah dilarang oleh Pusat, tapi kalau memang butuh, pekerjakan saja,” kata Halikkinnor, Kamis (27/6).

Halikinor menjadi salah satu pimpinan daerah yang berupaya mempertahankan pekerja kontrak untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Kotim.

Bahkan, ia mengirimkan video kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas untuk memberikan kelonggaran bagi daerah-daerah yang masih membutuhkan pekerja terhormat atau kontrak. “Misalnya kalau di daerah terpencil tidak ada pekerja kontrak, siapa yang akan mengajar?”

Halikinnor tidak hanya melakukan pemerataan pendidikan, namun juga memperbolehkan Kementerian Pendidikan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pekerja kontrak dengan tetap mengandalkan gaji tenaga honorer di BOSP yang sangat terbatas.

Sedangkan dengan menunjuk kontraktor, gajinya bisa dibayar dari APBD tanpa menggunakan dana BOSP.

Pernyataan Bupati 2 di atas sungguh bertentangan dengan ketentuan ASN pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Namun, pemerintah pusat justru menunjukkan “pelanggaran” yang lebih mencolok terhadap ketentuan UU ASN.

Merujuk pada ketentuan undang-undang ASN, penerbitan PP pengelolaan ASN paling lambat akhir April 2024. Sekarang sudah akhir bulan Juni.

Kita tunggu saja, akan semakin banyak pemimpin daerah yang meniru pusat. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *