Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

saranginews.com, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Daerah (Pemkab) Tangerang membantah adanya tambahan uang atas tanah yang diambil alih RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

“Tidak benar lahan RS Tigaraksa seluas 4,9 hektar milik Pemkab Tangerang diberikan kepada pemilik tanah Rp 700 ribu per meter, karena harga yang diserahkan kepada pemilik tanah berdasarkan nilai kajian KJPP (Umum). Kantor Penilai) Wahyono Adi dan kawan-kawan yaitu Rp.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di RS Tigaraksa Dhulka Diusut, 40 Saksi Diperiksa

Dadan mengatakan, hasil penilaian tersebut sesuai dengan bukti yang menunjukkan hukum dan luasan tanah yang berbeda, pemilik akan menerima ganti rugi sesuai kesepakatan bersama sesuai konsultasi tertulis dengan pemilik.

“Dalam operasi ini juga turut didampingi oleh tim pengalihan tanah (terkait OPD, camat, kepala dan aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Polres Tangerang Kota,” ujarnya.

BACA JUGA: Pembukaan RS Tigaraksa, Bang Zaki disambut antusias masyarakat Tangerang

“Uang tersebut langsung disetorkan ke Buku Rekening BJB masing-masing pemilik tanah tanpa surat kuasa, sehingga tidak ada pemotongan atau pemotongan,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, biaya ganti rugi juga dapat diperkirakan dari perbandingan biaya pelaksanaan perluasan Jalan Pass Kantor Pos-Pasar, Desa Tigaraksa, Lingkungan Tigaraksa hingga Simpang Munjul – Jalan Aria Wangsakara.

BACA JUGA: Hak Jawab Penasehat Hukum Penerima Manfaat Korban Kecelakaan di Tigaraksa

Harga ganti rugi tahun lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 1.140 hingga Rp 1.230 juta per meter persegi, bahkan pada tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya akan lebih dari Rp 2 juta per meter persegi.

Dandan pun membantah tudingan dirinya membeli kembali tanah milik Pemkab Tangerang.

Mengenai tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang, bukan berasal dari tanah prasarana, pelayanan, dan pelayanan umum (PSU) atau yang disebut pelayanan sosial dan umum yang sebelumnya dimiliki oleh PT. RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT PWS “Tbk bukan tanah PSU melainkan tanah non PSU yakni (SHGB 7 dan SHGB 4) dan tanah milik masyarakat yakni. Desa Kadu Agung dan Desa Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah,” tutupnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAIN… Lippo Karawaci Terima Penghargaan dari KKP Pratama Tigaraksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *