Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan Istrinya ke Polisi

saranginews.com, MATARAM – Persaingan pemilihan gubernur (Pilgub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin memanas.

Mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili FT yang juga salah satu calon gubernur (Bacagub) pada Pilgub NTB 2024 dilaporkan istri keduanya, Lale Laksmining Puji Jagat, ke Polda NTB karena diduga menikah lagi. tanpa izin. .

BACA JUGA: Ratusan Hektar Sawah di Lombok Tengah Terkena Kekeringan

Laporan yang masih berupa pengaduan itu diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polsek KKT, Kamis (27/06), melalui jaksa penuntutnya.

“Klien kami mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin sah istri,” kata pengacara Lale Laksmining Achmad Saifullah di Polda NTB, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Pemkab Lombok Tengah Hanya Usulkan Pembentukan PPPK, Ini Alasannya

Calon wakil gubernur NTB itu diketahui menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili di salah satu pondok di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa (18/6/2024) lalu.

“Pernikahan itu terjadi tanpa pemberitahuan apa pun kepada klien kami,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Lombok Tengah sampaikan kabar gembira kepada para pejabat

Lale Laksmining mengetahui Suhaili telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa izinnya setelah salah satu rekannya menceritakannya pada Senin (24/6/2024).

Sementara itu, saat ini hubungan Lale Laksmining dan Suhaili tetap harmonis.

“Ini tidak pantas dan pantas untuk dilakukan. Apalagi terdakwa adalah tokoh atau tokoh masyarakat, ujarnya.

Sejumlah barang bukti terkait pernikahan Suhail sudah dikantongi.

Salah satunya adalah akta nikah. Selain itu, pihaknya juga memiliki saksi kunci yang diyakini bisa memastikan pernikahan Suhail terjadi.

“Barang bukti itu akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana mengawini laki-laki tanpa persetujuan tersangka istri sah diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

“(Laporan) ini tidak berdasar. Laporan kami adalah pelajaran masa depan bagi masyarakat. Ini juga berarti kami ingin melindungi hak-hak perempuan. “Tolong hormati wanita,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya pengaduan tersebut. Keluhan diterima.

“Kalau ada pengaduan, kami tidak tindak lanjuti atau tangani. Kami akan selidiki dulu,” kata Syarif.

Katanya, melaporkan merupakan kejahatan. Kalau di tengah-tengah pengaduan terdakwa mencabut pengaduannya, hal itu tidak menjadi masalah.

Jadi kalau di tengah proses ingin mencabut aduannya, tidak apa-apa, karena melaporkannya merupakan tindak pidana,” tutupnya (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *