Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar, Modus Love Scamming

saranginews.com, JAKARTA – Seorang narapidana Lapas Cipinang Jakarta Timur, inisial MA, melakukan penipuan terhadap siswa SMA di Jawa Barat dengan metode penipuan cinta. 

Pelaku yang mengenal korban melalui media sosial kemudian berkencan dengan korban dan memintanya untuk mengirimkan foto dan video bugil yang berujung pada pemerasan. 

BACA JUGA: Waspada Penipuan Video YouTube

Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast mengatakan, kejadian itu bermula saat korban berinisial AN, 13 tahun, bertemu MA di media sosial pada Maret lalu. 

Pelaku menggunakan Instagram dengan nama @Cakra_alv dan menggunakan foto profil orang lain. 

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap WNA China yang Lakukan Penipuan Online Korban 800 WNI

Setelah bertemu, pelaku dan korban berkomunikasi secara intensif meski belum pernah bertemu.

Mereka juga membagikan nomor telepon dan terus mengobrol di WhatsApp. 

BACA JUGA: Waspada Penipuan Online Jual Ponsel Murah: Begini Cara Kerja Penulis

Jules mengatakan, korban tidak pernah memberi tahu orang tuanya tentang presentasi tersebut. 

Hingga Sabtu (6/8/2024) lalu, orang tua korban mendapat pesan dari nomor tak dikenal yang mengirimkan foto dan video ke AN tanpa busana. 

“Orangtua AN menanyakan soal foto dan video tersebut, AN mengaku mengirimkan foto dan video bugil tersebut kepada Cakra pemilik akun @Cakra-Alv,” kata Jules di Mapolda Jabar, Jumat (28/6/2024). ).

Dikatakannya, pelaku juga memeras orang tua korban hingga meminta uang sebesar 600.000 dinar.

Pelaku bahkan mengancam jika tidak diberikan sejumlah uang, ia akan membagikan foto dan video AN kepada guru dan teman korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku membuat grup WhatsApp yang berisi pelaku, korban, dan empat temannya.

Foto AN tanpa busana dijadikan gambar presentasi dan videonya dibagikan ke rombongan.

Chakra terus menghubungi orang tua korban AN dan meminta uang dengan janji foto dan video asusila tersebut akan dihapus jika keinginannya dikabulkan. Orang tua korban menghormati keinginan Chakra dan mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu ke rekening BCA. . 9 Juni 2024,” ujarnya. 

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi dan penyelidikan pun dilakukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Cakra yang diketahui berinisial MA ditahan di Lapas Cipinang dan ditahan.

Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, pelaku tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara di Lapas Cipinang untuk kasus yang sama. Pelaku hanya menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. 

“Dia menggunakan nama palsu dan foto orang lain, menggunakan foto cowok seksi dan pacaran,” kata Ambarita. 

Ia mengatakan, pelaku ingin melakukan aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa di Karawang. Namun polisi berhasil menangkapnya. Saat itu, penyelidikan atas kepemilikan ponsel tersebut masih berlangsung. 

Sejumlah barang bukti disita penyidik, mulai dari bukti percakapan WhatsApp hingga buku pembukuan.

Pelaku tindak pidana tersebut dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Republik Indonesia tentang ITE. 

Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 Republik Indonesia. Dengan ancaman hukuman bagi yang bertanggung jawab paling lama lima sampai 15 tahun. Dengan ancaman denda sebesar Rp satu miliar. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *