saranginews.com, JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SZ melakukan kejahatan siber yang melibatkan 800 WNI yang dijanjikan lowongan kerja sebagai korbannya.
SZ ditangkap Unit Kejahatan Siber Bareskrim Polri di Abu Dhabi.
BACA JUGA: Bareskrim menangkap WNA China yang melakukan penipuan online yang mengeksploitasi 800 WNI
Korbannya sekitar delapan ratus orang, tergiur mencari pekerjaan, dan rugi ratusan miliar, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni, Jumat.
Dani tidak menjelaskan secara rinci mengenai pekerjaan yang dijanjikan penyerang kepada korbannya, atau bagaimana penyerang menipu korbannya.
BACA JUGA: Pengguna Jalan Layang Cimindi Bandung ricuh pada Jumat pagi
Selain penipuan online, tersangka SZ juga diduga terlibat jaringan internasional tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).
“Jaringan postingan palsu internasional ibarat menyukai atau berlangganan suatu konten,” katanya.
BACA: Kapolri kirimkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk membantu kasus Vina Cirebon
Sebab, penyidik kini fokus pada tersangka yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri hingga akhirnya ditangkap Interpol di Abu Dhabi pekan lalu.
Tersangka SZ dibawa kembali ke Indonesia, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (27/6) lalu menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Penangkapan SZ menyusul penangkapan tersangka lainnya.
Penyidik, kata Dani, kini tengah mendalami tersangka lain yang terlibat internet dan TPPO. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Fakta pembunuh co-op palembang nomor 4 bakal bikin geleng-geleng kepala