Minta Perlindungan LPSK, Staf Hasto Mengaku Terancam Gegara Dibentak Penyidik KPK

saranginews.com, JAKARTA – Kuasa hukum Kusnadi Petrus Selestinus mengatakan jajaran Sekjen PDI Perjuangan punya kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, menurutnya, Kusnadi diperiksa secara tidak sah oleh penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti pada Senin (6 Juni).

BACA JUGA: Pegawai Hasto minta perlindungan LPSK karena bisa jadi sasaran kriminalisasi

Menurut Petraus, Kusnadi diinterogasi detektif selama berjam-jam dan belum diketahui status petani bawang tersebut.

“Apa yang dialami Kusnadi pada 10 Juni lalu KPK ditangkap karena dibatasi kebebasannya selama tiga jam oleh penyidik ​​KPK bernama Rossa,” ujarnya di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Soal Tindakan Rossa Purbo Bekti terhadap Staf Hasto: Maqdir: Buruknya Refleksi Penegakan Hukum

Petrus melanjutkan, Kusnadi tidak diperiksa saat diperiksa Senin pekan lalu, namun perilaku KPK mirip dengan penahanan pria kelahiran Jawa Tengah tersebut.

“Jadi sepertinya dia (Kusnadi, Red.) ditangkap secara ilegal. Yang dimaksud dengan “tertangkap basah” adalah seseorang yang melakukan tindak pidana atau sesuatu yang tertangkap segera setelah kejadian itu terjadi,” ujarnya. dikatakan

BACA JUGA: Ada Protes Atas Tindakan Rossa Purbo Bekti terhadap Pekerja Hasto, KPK Reaksi

Petrus mengatakan Kusnadi sempat tegang dengan penyidikan ilegal yang bermula dari penipuan AKPB Rossa Purbo.

“Dia (Kusnadzis, Red.) diteriaki, diinterogasi, tanpa diketahui statusnya apa. Itu membuatnya merasa terancam, bahkan dia membayangkan saat itu dia tidak mau diberi rompi dan diborgol,” ujarnya.

Petrus mengatakan ketakutan akan ancaman serupa di kemudian hari membuat Kusnadi meminta perlindungan LPSK.

“Kami mendampingi Kusnadi untuk meminta perlindungan sebagai saksi,” kata Petrus (ast/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *