saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) menyatakan membatalkan rencana pemblokiran platform media sosial Telegram setelah mendapat penjelasan dari aplikasi pesan singkat tersebut.
Direktur Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah Telegram merespons positif peringatan tersebut.
Baca juga: Ditangkap di Dumai karena Jual Konten Cabul Lewat Aplikasi Telegram, Begini Caranya
Telegram merespons. Kemarin kami minta tutup, salurannya ditutup, mendapat respons, kata Samuel di Jakarta, Kamis.
Pertama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Vamenkominfo) Nezer Patria menjelaskan, komunikasi lebih lanjut dengan platform pesan instan Telegram merupakan langkah lebih lanjut untuk mendesak platform tersebut bekerja sama dalam menutup akses konten perjudian online di layanannya.
Baca juga: Telegram Punya AI Chatbot Bernama Copilot, Begini Cara Aksesnya
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah melayangkan surat teguran ketiga dan masih menunggu tanggapan pihak terkait.
Jika tidak patuh, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir akses aplikasi tersebut.
Baca juga: Telegram Bakal Punya Fitur Stories yang Pasti Beda
“Kalau tidak patuh, akan diblokir. Jika patuh, mengapa diblokir,” kata Nezer.
Menurut dia, kliennya secara ketat mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Jika Platform ditemukan terus-menerus tidak mematuhi peraturan di Indonesia, maka Platform harus ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus Telegram, platform tersebut diketahui masih mengizinkan akses ke banyak penjudi online, meski pemerintah Indonesia rupanya menentangnya.
Sesuai aturan, pemerintah meminta penjelasan kepada Telegram. Namun, hingga surat kedua yang dikirimkan pekan lalu, Jumat (14/6), platform yang didirikan Pavel Durov itu belum memberikan tanggapan resmi.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirgen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong yang ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memperkuat pernyataan bahwa pemerintah bertekad menyikapi hal tersebut. Perjudian online termasuk Telegram.
“Kalau tidak ada tanggapan, blokir. Telegram kami blokir pada 2017 karena ekstremisme. Kami blokir, lalu pemiliknya datang menemui Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Rudyantara. Katanya akan dipilih kontennya. Sekarang kasusnya berbeda karena perjudian online yang kedua kalinya kami blokir,” kata Usman. (ddy/semut/jpnn)
Baca artikel lainnya… Update Telegram, Ada Fitur Terjemahan Real Time, Mantap!