Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

saranginews.com, MEDAN – Suparman (49), tersangka kurir sabu seberat 13 kilogram, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN), Sumatera Utara.

Hakim Agung Muhammad Qasim membacakan putusan.

Baca Juga: Combes Manang Berlari Cepat, Gagal Antarkan 9Kg Sabu-sabu dan 9.000 Butir Ekstasi

“Terdakwa Supraman divonis penjara seumur hidup,” kata Muhammad Qasim saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V PN Medan, Kamis (27/6).

Hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Nelayon Indah, Medan Labuhan, Kota Medan, kedapatan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Dipecat Karena Narkoba, Polisi yang Dipecat Ini Nekat Jadi Penjual Juga, Barbook 2Kg Sabu-sabu

Terdakwa memperparah perbuatan Superman karena tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkoba.

Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan, kata Hakim Qasim.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pekerja Koperasi Palembang Nomor 4 Bikin Geleng-geleng Kepala

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belawan untuk berpikir.

Ketua Hakim Muhammad Qasim mengatakan, menerima putusan atau banding.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Belawan Daniel Surya Partogi, karena ia sebelumnya telah menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Superman.

Jaksa Daniel dalam dakwaannya mengakui, peristiwa itu terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasid menghampiri Superman bersama tiga anak buahnya untuk mengambil 13 kilogram sabu di perairan laut perbatasan Indonesia-Malaysia. .

Terdakwa Superman dan ketiga kurir penerima berangkat dari pesisir pantai menuju Desa Nelayan Indah mengikuti koordinat tempat pengumpulan sabu.

Hingga terdakwa melihat perahu berwarna kuning berbendera Malaysia yang diawaki tiga orang pada malam hari.

Setelah memperoleh 13 kilogram sabu, Superman dan timnya kembali ke Belwan Water.

Terdakwa kemudian menghubungi istrinya melalui telepon genggam dan membawanya ke Pantai Ujong Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Superman tiba di lokasi penjemputan dengan becak sepeda motor di Belawan, Senin 18 Desember 2023.

Namun dalam perjalanan pulang, tersangka Superman dan istrinya dihadang tim Ditres Narkoba Polda Sumut.

Dalam penggeledahan, petugas Badan Narkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kg sabu dan menangkap tersangka Superman. (Antra/JPNN) Dengar! Video Pilihan Editor:

Baca artikel lainnya… Kapolri Vina Cirebon kerahkan Prapam, Irwasum dan Barescream untuk membantu kasus tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *