Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Aliran Dana ke Green House Milik Bos Partai di Pulau Seribu

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Walikota Semanjantak mengundang kubu mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL) ke rumah kaca di Pulau Seribu milik pimpinan partai untuk menggalang dana dari Kementerian Pertanian. .

“Singkatnya, setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. “Tolong kalau Pak SYL atau pengacara atau penasihat hukumnya punya informasi relevan tentang aset tersebut, apakah ini yang kami lakukan di Pulau Seribo, Green House, dll? ., mohon lapor,” kata Wali Kota usai pertemuan.

Baca juga: SYL divonis 12 tahun penjara karena menerima dan menerima suap

Walikota mengatakan Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang dapat menindaklanjuti tuduhan tersebut. Dengan kata lain, katanya, hipotesis ini tidak bisa berkembang begitu saja tanpa verifikasi.

“Mohon buktikan dan laporkan, agar tidak menjadi topik hangat atau liar. Kami mengapresiasi informasi ini jika ada, tentunya siapapun yang ingin mengusut harus memilikinya.” tindakan hukum selanjutnya yang harus diambil,” ujarnya.

Baca juga: SYL Farley Akui Beri Rp 1,3 Miliar, Tanggapan Irjen Carioto

Penasihat hukum SYL Jamaluddin Kodubwin tiba-tiba menyinggung soal rumah kaca di Pulau Seribu milik salah satu pimpinan partai. Ia meragukan masuknya dana Kementerian Pertanian untuk pembangunan rumah kaca.

“Ada permintaan rumah kaca di Pulau Seribo yang dimiliki oleh salah satu pimpinan partai tertentu, yang diduga mendapat uang dari Kementerian Pertanian, dan banyak hal lainnya,” kata Koidoboen. Sidang membacakan dakwaan kepada juri untuk menanggapi permintaan jaksa.

Baca juga: Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar ke Farley Behuri, Ada Peran Komisaris Irfan Anwar

Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian bukan satu-satunya kasus SYL yang saat ini masuk ke pengadilan. Dia juga ingin JPU KPK mengusut pria bernama Hanan Spangat.

“Siapakah Hanan Spangkat? » Mohon perhatiannya juga kepada rekan-rekan (Jaksa KPK), di sini ada kesetaraan, kesetaraan di depan hukum. “Jangan sampai hal ini menimbulkan kesan bias dalam penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ujarnya.

Rupanya SUL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ancaman 6 bulan penjara. Selain itu, SYL harus membayar Rp44.269.777.204 serta 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) sebagai kompensasi atas uang yang disita dan disita.

Jaksa menyebut SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berulang kali dan terus menerus, melanggar Pasal 12 huruf A dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hukuman Tindak Pidana Korupsi yang dicampur dengan 5. 1) 1 Pasal 64 UU No. KUHP juncto ayat (1) (Antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *