saranginews.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap penipuan dengan mengklik suka di video YouTube.
Korban mengalami kerugian ratusan juta rupee.
BACA JUGA: YouTube sedang menguji fitur Catatan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ada dua tersangka yang diamankan yakni SM (29) dan EO (47).
Kasus ini bermula ketika pelaku mengaku sebagai pegawai sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan dengan cara mengklik like di video YouTube dengan janji akan membayar Rp31.000 per like, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
BACA JUGA: YouTube Playable menawarkan lebih dari 75 game gratis
Katanya, korban kemudian dikirimkan link aplikasi Telegram melalui aplikasi WhatsApp.
“Jika jurnalis bersedia melakukan pekerjaan tersebut, maka korban harus menyetor ke rekening titipan sebelum diberikan pekerjaan tersebut,” lanjut Ade Safri.
BACA JUGA: Fakta Pembunuhan Pekerja Koperasi di Palembang Nomor 4 Pasti Bikin Geleng-geleng Kepala
Kemudian berdasarkan informasi, korban diminta mengirimkan uang maksimal Rp 806.220.000. Namun uang deposit yang dikirimkan malah hilang dan bukannya menerima uang yang dijanjikan.
Sementara dua pelaku sudah diamankan, yang pertama atas nama SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sedangkan tersangka atas nama EO ditangkap di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya ditangkap pada Selasa (25 Juni).
Dalam kasus ini, EO memerintahkan tersangka SM untuk menggeledah rekening tersebut, jika berhasil menemukannya maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 1,5 juta per rekening.
Lalu tugas SM mencari orang untuk membuat akun dan menyerahkannya ke EO yang dicurigai, sehingga menghasilkan Rp 500 ribu.
“Ada lagi tersangka D yang merupakan dalang yang memerintahkan tersangka EO untuk menggeledah rekening tersebut. Dalang kelompok penipu ini sedang didalami apakah tersangka D kini berada di Kamboja atau ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya. .
Selain itu, Ade Safri juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 juncto Pasal 45(1) tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau § 81 dan/atau § 87 UU No. 3 Tahun 2011 dan/atau § 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Kapolri kirimkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk membantu kasus Vina Cirebon