P
Hal itu diungkapkan Alvon dalam diskusi kelompok (FGD) pada Jumat (28/6) tentang prosedur hukum dan pola kerja aparat penegak hukum dalam kasus politik di Tribata, Dharmawangsa, Jakarta.
BACA LEBIH LANJUT: Sejak kasus Hasto, penegakan hukum pemilu bisa merusak demokrasi Indonesia.
“Saya melihat proses pemeriksaan ini tidak dalam konteks hukum,” ujarnya, Jumat.
Alvon membeberkan beberapa alasan mengapa proses penyidikan KPK terhadap Gasto tidak dilakukan lembaga penegak hukum.
BACA JUGA: Penyitaan buku dan telepon genggam Hasto merupakan bentuk arogansi KPK
“Salah satunya adalah banyaknya kecerobohan dalam penanganan panggilan,” kata mantan mahasiswa hukum Universitas Andalus ini.
Selain itu, menurut Alvon, ada kasus pemeriksaan ilegal terhadap pegawai Hasto Kusnadi yang dilakukan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
BACA LEBIH LANJUT: Masyarakat melihat kasus Gasteau melampaui penegakan hukum
“Kusnady tidak dipanggil secara benar dan sah, tidak,” kata Alvon yang juga kuasa hukum Kusnady.
Dia mengatakan, penyidikan ilegal terhadap Kusnadi tidak dianggap sebagai strategi penyidikan. Penyidik yang mengusut perkara harus mengikuti aturan.
“Kenapa tidak menggunakan cara yang lebih baik? Sebagai warga negara, dia (Kusnady, Red.) sudah menunaikan tugasnya saat dipanggil,” sambung Alvon.
Ia kemudian bergerak menyita barang-barang milik Kusnadi yang diawali dengan penggeledahan badan.
Alvon mengatakan, penyidikan berdasarkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pasti dan semua harus mengacu pada KUHAP.
“KUHP – penggeledahan badan, rumah dan pakaian. Kalau misalnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada, cari saja. Hukum pidana di Indonesia tidak mengenal analogi. Benarkah UU KPK bisa dianalogikan dengan KUHAP? Tidak,” katanya.
Selain itu, lanjut Alvon, pihaknya melihat banyak kepentingan lain yang mengindikasikan kuatnya dimensi politik dibandingkan dimensi hukum dalam proses pemeriksaan Gasteau.
“Bisa digolongkan sebagai tindak pidana pemaksaan,” ujarnya. (ast/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: