saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Bukti Keterlibatan Ketua Komisi V DPR dalam Kasus DJKA Kemenhub
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa dan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK. dalam sidang di Pengadilan Typikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), Jumat (28/6).
Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut SYL diberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
BACA JUGA: SYL Akui Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Bertindak Seperti Ini
Harta kekayaan SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar ganti rugi apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kalau tidak cukup, diganti empat tahun penjara,” kata jaksa.
BACA JUGA: Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Peran Komisaris Irwan Anwar
Dalam mempersiapkan tuntutan terhadap SYL, JPU KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Terkait hal yang memberatkan, jaksa menilai SYL tidak jujur dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL sebagai menteri juga telah merusak kepercayaan masyarakat.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan motif serakah,” kata jaksa.
Sedangkan untuk meringankan, Jaksa Penuntut Umum menilai SYL merupakan seorang lansia berusia 69 tahun. (ton/jpnn)
BACA ARTIKEL LAIN… SYL Beberkan Uang Bulanan Istrinya dari APBN ke Iriana Jokowi