Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran

saranginews.com, TANJUNG PINANG – Bea dan Cukai Tanjung Pinang pada Selasa (25/6) di Gantt (TPA) memusnahkan barang milik negara (BMN) akibat kegiatan kepabeanan dan perpajakan di tempat pembuangan terakhir.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil periode 2022-2024.

Baca Juga: Manfaatkan DBHCHT, Bea Cukai Parepar, dan Bea Cukai UMKM

Mulai dari barang bermasalah, bea masuk, barang tidak layak pakai, hingga barang terlarang seperti BKC berbahan baku tembakau MMA, obat-obatan terlarang, kasur dan kunci bekas.

Ia mengatakan, nilai barang yang rusak ditaksir sebesar Rp 2.865.759.200, dengan kemungkinan kerugian sejumlah negara yang diawetkan sebesar Rp 1.919.953.900.

Baca Juga: Bea dan Cukai Selidiki Penyelundupan Minuman Keras Ilegal di Battambang

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan keamanan,” tegas Trihartana dalam keterangan resminya, Jumat (28 Juni).

Pembantaian tersebut juga mengundang berbagai pihak seperti Pj Wali Kota Tanjung Penang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjung Penang, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI.

Baca Juga: Bea Cukai dan TNI Gandeng Tingkatkan Penertiban di Bentin dan Yogyakarta

Hadir juga instansi pemerintah lainnya seperti Dinas Peternakan dan Perikanan Pulau Rio, Kantor Pusat Pelabuhan Tanjung Penang serta otoritas pelabuhan PT Angkasa Pura (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tanjungpinang.

Pak Terry menegaskan, pihaknya akan menjalin kerja sama positif dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas pengawasannya.

“Kami juga menyerukan kepada pemerintah daerah APH dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, kolaborasi, dan kerja sama dalam mengakhiri perdagangan ilegal,” kata Terry. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *