Tingkatkan Investasi di Batam, Bea Cukai Bentuk 2 Kawasan Fasilitas KEK

saranginews.com, BATAM – Pemerintah menetapkan dua zona yang ditetapkan melalui bea cukai, yakni zona bebas dan zona ekonomi khusus (KEK).

Hal ini diharapkan menjadi katalis peningkatan investasi di sektor ini.

Baca juga: Manfaatkan DBHCT, Bea dan Cukai Gelar Rapat Koordinasi dengan Satpol PP

Diketahui, wilayah Batam secara geografis terletak pada jalur internasional dan berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

Hal ini membuat kawasan ini bebas untuk pengembangan ekonomi.

Baca juga: Broker Bea Cukai Banten Musnahkan Barang,

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Departemen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai memberikan insentif finansial dan hukum bagi kedua sektor yang infrastrukturnya sudah terbangun.

“Selain menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif finansial dan hukum merupakan komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan kegiatan promosi perdagangan dan dukungan industri.

Baca juga: Bea Cukai Menindak Jutaan Rokok Ilegal di Truk di Banyumas.

Dijelaskannya, Kawasan Bebas dan Bebas di Batam telah ditetapkan pada tahun 2007 melalui Undang-Undang Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 dan mulai beroperasi pada Januari 2009.

Tujuan didirikannya ini adalah untuk mendorong kegiatan perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara dan dapat membawa dampak dan manfaat yang besar bagi Indonesia.

Kawasan terbuka wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Panggang, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Di wilayah ini terjadi perkembangan pesat di berbagai sektor, seperti industri manufaktur, elektronik, pembuatan kapal, pariwisata dan logistik.

Berdasarkan data bea cukai, aktivitas di Kawasan Bebas Batam didominasi oleh industri elektronik dan industri pelayaran, seperti retail, manufaktur, dan lain-lain.

“Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif finansial berupa pembebasan bea masuk dan bebas bea masuk (PDRI) atas impor barang ke kawasan bebas dari luar negeri. Dan tidak dipungut PPN atas impor dari negara lain insentif berupa kemudahan investasi dan izin tunggal melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam),” ujarnya.

Sementara itu, kawasan murah lainnya di kawasan Batam, KEK, merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan perekonomian dan menerima sejumlah infrastruktur.

Tujuan dibentuknya KEK adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi pada sektor-sektor tertentu yang strategis bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi pada setiap sektor dalam perekonomian nasional yang terpadu.

Saat ini terdapat tiga KEK di wilayah Batam. Pertama, KEK Batam Aero Technik yang dibangun pada tahun 2021 dan berlokasi di Kecamatan Nongsa.

KEK ini mempunyai topik kegiatan usaha antara lain manufaktur dan pengolahan; Logistik dan distribusi; Penelitian, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; dan/atau kondisi perekonomian lainnya.

Kedua, KEK Nongsa yang dibangun pada tahun 2021 dan terletak di bagian utara Kecamatan Nongsa.

Pokok bahasan KEK ini adalah penelitian bisnis, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; Turis; Pendidikan; industri kreatif; dan perekonomian lainnya. Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang akan dibangun pada tahun 2024 dan terletak di bagian utara Kecamatan Nongsa. Topik KEK ini adalah produksi dan pengolahan.

Selain tiga KEK yang ditunjuk di Batam, Pemerintah sedang dalam proses pengusulan dua KEK baru melalui Sekjen KEK, yaitu KEK Nipa di kawasan Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam.

Untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan Bea dan Cukai antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas impor barang modal ke KEK; Penangguhan bea masuk dan PDRI atas impor bahan baku untuk operasional KEK, serta tax holiday dan pajak untuk penanaman nilai minimum.

Kemudian untuk insentif non finansial berupa izin tunggal yang fleksibel melalui Pengelola KEK; memberlakukan pembatasan larangan; Memfasilitasi migrasi dan lapangan kerja.

Dikatakannya, “Dibandingkan fasilitas di sektor infrastruktur lainnya, fasilitas KEK unggul karena selain bea cukai dan insentif pajak, KEK didukung oleh fasilitas informal seperti pinjaman melalui kemudahan izin usaha.”

Selain kelengkapan, fasilitas ZES juga memiliki keunggulan dibandingkan fasilitas di luar ZES sehingga menjadikan insentif ini menarik dan terjangkau.

Misalnya tax holiday, kalau di luar KEK memerlukan investasi minimal Rp 500 miliar untuk bisa mendapatkan libur selama lima tahun, tapi di KEK bisa dicapai melalui investasi minimal Rp 100 miliar dengan pajak bumi dan bangunan Selesai. Hari libur. Untuk investasi minimal Rp 500 Miliar dengan libur 10 tahun, 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp 1 triliun bisa mendapatkan libur hingga 20 tahun.

“Dengan berbagai fasilitas dan perlengkapan yang disediakan di KEK, kami berharap dengan didirikannya KEK di berbagai daerah dapat memberikan peluang bagi setiap daerah untuk berkembang lebih jauh dengan memanfaatkan manfaatnya, sehingga pada akhirnya mewujudkan pemerataan perekonomian di Indonesia.” pungkas Nirwala. (Jepang)

Baca artikel lainnya… Begini cara bea cukai dan pajak mencegah penyebaran narkoba di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *