Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya

saranginews.com, SLEMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RMA (21 tahun), warga Candi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

RMA ditangkap di rumahnya pada 14 Juni 2024 karena kepemilikan narkoba.

Baca Juga: Pesan Eva Manurung Usai Penangkapan Perdananya dalam Kasus Narkoba

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pihaknya menyita sekitar 10.000 narkotika dari pelaku penyerangan.

Dalam penggeledahan rumah RMA, polisi tidak hanya menemukan ribuan narkoba, tapi juga sejumlah senjata tajam.

Baca juga: Ini Alasan Virgoun Pakai Narkoba, Jangan Ditiru

Senjata tajam sudah kita terima. Sudah kita sita. Kalau ada perkembangan, akan kita serahkan untuk diproses lebih lanjut, kata AKP Ardiansih, Kamis (27/6).

Berdasarkan keterangan penyerang, kata dia, senjata tajam hanya ditemukan pada koleksi pribadi penyerang.

Baca juga: Bawa Senjata Tajam dalam Pertarungan, Anak Siapakah 11 Remaja Ini?

Namun kami menyimpulkan perlu dilakukan pengamanan karena jumlahnya terlalu besar. Alasannya tidak masuk akal jika dikatakan koleksi, kata l’AKP Ardiansyah.

Menurut Ardiansia, pihak Reskrim Polres Joja dan Reskrim Polres Sleman sedang berkoordinasi terkait kasus penemuan senjata tajam tersebut.

“Jika ada tindak pidana lain terkait senjata tajam itu (catatan redaksi), akan kami serahkan dan akan dihukum,” kata polisi pertama.

Dalam kasus kepemilikan narkoba, RMA dijerat Pasal 435 Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang 17 Tahun 2023 RI tentang Kesehatan.

Pelaku menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rubel. (mcr25/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *