saranginews.com – BANDUNG – Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis menemukan kasus perjudian online yang dilakukan seorang pria di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan patroli internet yang menemukan nomor rekening yang digunakan sebagai tempat deposit perjudian online.
BACA: Pegawai negeri yang berjudi online akan diawasi secara ketat
Uang hasil perjudian online dikirimkan ke nomor rekening yang tersebar di lima bank berbeda. Setelah diketahui, pemilik akun tersebut berinisial YR yang mengaku pesanan tersebut diberikan oleh seseorang berinisial TCA.
“Petugas Polres Ciamis melakukan patroli online dan menemukan salah satu bank yang digunakan untuk menampung uang perjudian online di Kabupaten Ciamis,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam jumpa pers di Polda Jabar. Gedung Ditreskrimsus Kota Bandung, Kamis (27/6).
BACA: ASN Yogyakarta Diingatkan Jangan Judi Online
Kapolsek menyebutkan, tersangka TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya dan dibawa ke Polres Ciamis pada 26 Juni 2024.
Tersangka TCA ditangkap saat hendak berangkat ke Kamboja untuk menemui istri dan saudara perempuannya yang merupakan petugas yang menangani perjudian internet.
BACA: Website Pemerintah Diretas di Judi Online, ASN TPP Tak Mampu Bayar
Keduanya sudah dimasukkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang) di Kamboja,” ujarnya.
Pasca penangkapan TCA, kata dia, petugas menggeledah rekening tersebut dan menemukan uang senilai Rp365 miliar terbukti berasal dari perjudian online.
Ia mengatakan akan melibatkan Pusat Pengembangan Keuangan dan Ekonomi (PPATK) untuk menelusuri berapa jumlah uang yang masuk dalam dana tersebut.
Dia menyatakan, lima rekening yang ditemukan tersebut meliputi tiga orang tersangka dan dua orang istri TCA.
Timnya juga menyelidiki 216 kasus lain yang terungkap pasca penangkapan TCA.
Ini adalah akun publik yang diberi imbalan Rp 2,5 juta per akun.
Akmal mengatakan TCA baru-baru ini memperkenalkan buku rekening bank, ATM dan m-banking di Kamboja.
Hal ini sudah mereka lakukan selama tiga tahun.
“Pekerjaan tersangka adalah membuat akun-akun tersebut, dia bertanggung jawab.
Akmal mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penukaran uang yang diterima dari kelima rekening tersebut.
Menurut Akmal, operator perjudian online tersebut tinggal di Kamboja.
Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal. pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp.
Situs yang teridentifikasi sebagai situs perjudian online telah dikirim untuk ditutup oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Bareskrim Bareskrim Polri. (mcr27/jpnn)