MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan Kepada Bamsoet, Gede Pasek: Keputusan Salah Kamar

saranginews.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menanggapi keputusan Dewan Kehormatan DPR (MKD) terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

MKD DPR memutuskan Bamsoet melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

BACA JUGA: Pimpinan MPR menilai keputusan MKD terhadap Bamsoet salah prosedur

Gede Pasek menilai keputusan MKD DPR menyesatkan dan tidak tepat secara pribadi saat menangani kasasi.

“Kenapa DPR mengusut MPR? Itu salah keputusan orang dan salah alamat. Meski sama-sama di Senayan, harusnya ada yang tahu jelas kemampuannya sebagai anggota DPR, DPD, atau MPR. Mau dinilai kinerja atau tindakannya, kata Gede Pasek, Kamis (27 Juni).

BACA JUGA: Rizki Faisal: Ketua MPR Jadi Korban Karena MKD Tak Paham

Pernyataan mantan Ketua Dewan Kehormatan DPD Bamsoet ini sangat jelas sebagai pimpinan MPR dan bukan sebagai anggota DPR, sehingga persoalan mendasar inilah yang patut dipahami oleh para pengambil keputusan MKD DPR.

“Agar tidak salah dalam mengambil keputusan, sebaiknya dikaji ulang keputusannya dan dibawa ke arah yang benar. Meski pelaksanaan dan dukungan APBN berbeda, berarti penyelenggaraannya berbeda,” ujarnya. . disarankan.

BACA JUGA: Ketum Baladhika Karya SOKSI Tegur Keras karena Melaporkan Ketua MPR ke DPR MKD

Selain itu, menurut Gede Paşek, pangkal permasalahannya adalah pernyataan kekebalan anggota parlemen yang masih menjadi bahan perbincangan.

Ia menilai pandangan atau perbedaan pendapat tersebut bukan milik MKD, melainkan ranah perdebatan politik.

Bamsoet tidak perlu mempermasalahkan pengambilan keputusan ruangan yang salah, karena ada kesalahan mendasar dalam memahami status politik seorang senayan, kata Gede Pasek Suardika.

Dia mengingatkan, anggota MPR, DPR, dan DPD masing-masing punya aturan etik yang harus dijaga di ruangan berbeda.

Meski satu tempat di Senayan, namun fungsinya berbeda, kata Gede Pasek Suardika. (tandai/JPY))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *