KPK Dalami Bukti Keterlibatan Ketua Komisi V DPR dalam Kasus DJKA Kemenhub

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti terkait Ketua Komisi V DPR RI Lazarus yang diduga meminta fee 10 persen terkait proyek kereta api kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penyidik ​​masih mendalami dan melihat kecukupan alat bukti, kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6).

BACA JUGA: 5 Berita Terhangat: Pengangkatan Kehormatan Ditandai Selesai pada 2027, PPPK Paruh Waktu Ada Apa? KPK sudah menunggu

Tessa menjelaskan, peluang penetapan tersangka anggota DPR dari Fraksi PDIP bergantung pada analisis bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik ​​KPK.

“Nanti tergantung penyidik ​​sesuai hasil analisanya,” ujarnya.

BACA JUGA: Ray Rangkuti Bandingkan Sikap KPK terhadap Harun Masiku dengan Laporan 2 Anak Jokowi

Diketahui, Lazarus dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Kereta Api Kementerian Perhubungan DJKA dan terdakwa Fadliansyah selaku PNS Kementerian Perhubungan meminta bayaran sebesar 10 persen dari kontrak. nilai proyek pengadaan kereta api R.54 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 82,1 miliar.

Permintaan biaya 10 persen dari Lazarus disampaikan kepada terdakwa Fadliansyah oleh pemilik PT Gumaya Anggun Ivan Soegiarto. Ivan mengatakan, pihaknya menggandeng Lazarus untuk mengerjakan proyek tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Direktur Utama PT. Sinar Mas Sekuritas

Namun terdakwa Harno Trimadi menolak permintaan Lazarus sebesar 10 persen. Harno mengatakan, fee yang diterima maksimal 5 persen dari nilai proyek dan diteruskan ke Lazarus oleh Ivan.

Awalnya, kasus suap proyek kereta api ini terungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya pada pertengahan April 2023.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN) dan mantan Direktur Prasarana Kereta Api Harno Trimadi (HNO).

Dalam operasi senyap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,823 miliar, rincian Rp2,027 miliar, uang sebesar 20 ribu dollar AS, kartu debit, dan saldo bank senilai Rp150 juta.

Kasus ini terus berkembang, sejumlah ASN dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu Kamis (13/6) menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, Yofi Oktarisza (YO). (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Ssst, KPK buka penyidikan baru korupsi bansos presiden, tersangka pemain lama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *