Ketua Bawaslu: Politik Uang Pasti Selalu Ada

saranginews.com – MAKASSAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan politik uang selalu ada dalam pemilu, termasuk Pilkada 2024, yang berpotensi terjadi.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah apakah kebijakan moneter bisa diturunkan atau tidak.

BACA JUGA: Survei LSI: Kelayakan Topp Faida Sebagai Calon Bupati Jember

Kita sudah patroli, begitu patroli selesai dan pengawas kembali ke kantornya, politik moneter akan terjadi lagi,” kata Bagja dalam Forum Koordinasi Pusat Gakkumdu di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/6).

Menurut dia, pelanggaran kebijakan moneter masih mungkin terjadi, melihat data tren pidana secara nasional pada pemilu 2020.

BACA JUGA: Ratusan pemerintah daerah belum merealisasikan NPHD untuk pengamanan pilkada

Berdasarkan pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat puluhan kasus yang terdaftar.

Dia menyebutkan, sebanyak 65 kasus kepala desa atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar Pasal 188 karena melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

BACA JUGA: Enggan promosikan Sohibul, PKB ingin Anies didampingi Prasetyo atau Kaesang

Selanjutnya terdapat 22 perkara yang melanggar Pasal 187A Nomor 1 yaitu memberi dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya.

Terdapat pula 12 kasus pelanggaran Pasal 178B yaitu pemungutan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.

Kasus lainnya sebanyak 10 kasus melanggar Pasal 187 Nomor 3 yakni pelanggaran aturan kampanye.

Selain itu, delapan kasus melanggar Pasal 187 ayat (2) Peraturan Kampanye, kemudian tujuh kasus melanggar Pasal 178A dan mengaku ada orang lain yang menggunakan hak pilihnya.

Empat perkara yang melanggar Pasal 185B yakni PPS, PPK, KPU provinsi, kabupaten kota tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi.

Empat perkara melanggar Pasal 185B yaitu PPS, PPK, KPU provinsi, kabupaten tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi serta empat perkara melanggar Pasal 178C ayat 2 yaitu memerintahkan orang lain yang tidak berhak memilih di satu atau lebih TPS.

Empat perkara melanggar Pasal 198A yang menghalangi penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya.

Tiga kasus melanggar Pasal 187A Nomor 2 tentang pemilih menerima imbalan atau janji, Pasal 187A Nomor 4 mengganggu, merintangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dan 19 kasus melanggar sejumlah pasal UU Pilkada.

“Kenapa panitia KPPS harus warga daerah, maksudnya agar tahu siapa yang dipilih, siapa yang memilih saat itu. Makanya kawan-kawan KPU dan Bawaslu selektif dalam memilih penyelenggara ad hoc di bawahnya, karena itu penting,” dia dikatakan.

Selanjutnya untuk pelaksanaan kebijakan moneter, dalam hal ini pemberi dan penerima pada pemilu 2024, hanya pemberi dana yang akan dijerat pidana, sedangkan penerima tidak.

Berbeda dengan pemilu, baik pemberi maupun penerima dikenai hukuman yang sama seperti dalam hukum Islam.

“Keduanya itu yang terdampak di pemilu. Jadi kemungkinan yang melapor ke Bawaslu akan semakin sedikit, yang mengaku kena juga akan semakin sedikit, yang mengaku kena pasti akan semakin sedikit, saya tentu karena mereka akan dihukum, katanya.

Mereka juga khawatir akan semakin sedikit pelapor. Namun, hal itu tergantung bagaimana tim Bawaslu kabupaten/kota provinsi dan kota memantau di lapangan pada Pilkada 2024.

Data jumlah penanganan pelanggaran Pemilu 2020 tercatat sebanyak 5.334 kasus, dengan rincian 3.746 temuan dan 1.588 laporan.

Yang tertinggi adalah pelanggaran administrasi sebanyak 1.532 kasus, pelanggaran etika sebanyak 292 kasus, tindak pidana pemilu sebanyak 182 kasus, pelanggaran lainnya, tren dukungan ASN sebanyak 1.570 kasus dan non-kriminal sebanyak 1.828 kasus.

Selanjutnya, sebanyak 161 perkara terkait putusan tindak pidana pemilu 2020 diproses di pengadilan negeri.

Rinciannya, 155 kasus dinyatakan bersalah, lima orang bebas dan satu orang diberhentikan.

Perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi juga berjumlah 34 perkara, yakni 16 perkara yang dikuatkan PT, 16 perkara yang mengubah putusan PN, tiga perkara yang membatalkan putusan PN, dan satu perkara yang dibatalkan. (Antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA… Lalu Aria Dharma unggul dalam survei calon wali kota Mataram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *