saranginews.com, JAKARTA PUSAT – Direktur Penerangan (Aptika) Kementerian Pendidikan dan Penerangan (Kemenkominfo) akhirnya buka suara soal pencegahan media sosial (medsos) Twitter atau X.
Ia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak punya alasan untuk melarang X karena platform tersebut dinilai tidak melanggar peraturan pemerintah.
DAFTAR PERIKSA: Twitter menyetujui media sosial, dijawab oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai berikut
“Bagaimana kalau dia tidak bersalah? Kenapa harus saya hentikan? Ya gurunya yang harus,” kata Semuel saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Ia mengamini CEO media sosial Elon Musk telah menjelaskan kebijakan terkait konten media sosial di platformnya.
BACA JUGA: Atas izin pembuat film pendek yang ditangkap polisi SARA-Ponografi
Semeul mengatakan X akan memenuhi permintaan Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk mematuhi peraturan nasional.
Menurutnya, manajemen platform X menyebut ada kesalahan dalam menjelaskan kebijakan mereka terkait konten di media sosial.
Baca juga: MK Turki mencabut larangan Twitter
Semuel mengatakan, pihaknya memantau penerapan aturan pemerintah oleh platform tersebut dan menemukan bahwa mereka menghapus aturan yang dianggap melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
“X melakukan apa yang kami minta dan mereka menjelaskannya kepada kami. Itu permintaannya, tidak, itu boleh dibagikan, dan itu memang ada kesalahan. Dinyatakan itu milik kami,” ujarnya merujuk pada media sosial. konten di X.
“Kami langsung coba, kami dapat dan turunkan, ada yang turun,” sambungnya.
Semuel mengatakan Kementerian Publisitas dan Informasi tidak akan memblokir atau memberikan sanksi pada platform X selama mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
“Boleh saja kalau kamu tidak keberatan. Bagaimana kalau kamu mendengarkan? Bagaimana kalau sudah diperbaiki, kamu harus dihukum?” dia berkata.
Semuel juga menekankan pentingnya setiap orang membaca dan memahami kebijakan X terkait konten media sosial.
“Tolong baca paragrafnya. Tidak bisa ditampilkan, tidak terlihat jelas, ada labelnya. Iya, ada. Begitulah cara membacanya,” ujarnya.
Kementerian Informasi dan Komunikasi telah menyarankan platform media sosial X untuk mematuhi peraturan pemerintah Indonesia mengenai konten media sosial.
Dalam laporan baru di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X milik Elon Musk menyebutkan bahwa informasi orang tua dapat diunggah di platform tersebut jika dibuat dan dibagikan oleh pemilik akun.
Program (ddy/ant/jpnn)
Baca artikel lainnya… Kementerian Bahasa dan Penerangan: Pegawai PLN harus paham dengan dokumen digital.