saranginews.com – Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merespons kasus pencetakan Rp. Uang palsu senilai 22 miliar dari kantor akuntan publik yang diungkap Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengedar uang palsu ditangkap di KAP Umaryadi yang berlokasi di Jalan Srengseng Raya No 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas SDM TNI di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar
Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan, izin usaha KAP Umaryadi yang sebelumnya dipimpin Umaryadi telah dicabut pada tahun 2023 melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.
“Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi juga dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2023 tanggal 29 Oktober 2023,” kata Handang, dikutip dari siaran pers, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Cara SYL Berikan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Peran Komisaris Irwan Anwar Ada di sana
Selain itu, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut Surat Tanda Registrasi KAP milik Umaryadi dan Surat Tanda Registrasi Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada tanggal 30 November 2023.
“Akibat pencabutan izin AP dan KAP, Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak melakukan praktik sebagai AP,” kata Handang.
BACA JUGA: Kapolda Sumbar Tertawa Soal Meninggalnya Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Bohong ke Publik
Dijelaskannya, sistem manajemen mutu terkait mengharuskan KAP dan personelnya mematuhi standar profesional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Handang mengingatkan, seorang Akuntan Publik (PA) harus mematuhi seluruh prinsip dasar etika, salah satunya adalah perilaku profesional.
Menurut Handang, hal ini mengharuskan AP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi anggotanya.
Oleh karena itu, kata dia, AP harus melindungi KAP dari kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan praktik AP.
“IAPI senantiasa mendorong para warga yang terkena dampak untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya sebagai warga yang terkena dampak,” kata Handang (gemuk / jpnn).