Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

saranginews.com, JAKARTA – Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Superji Ahmad Polda, mengatakan hukum yang diusut Metro Jaya merupakan upaya menutupi penganiayaan terhadap keponakannya.

Polda mengatakan kepada Metro Jaya agar Polres Jakarta Barat segera mengusut dugaan penganiayaan terhadap keponakannya tersebut.

Baca Juga: Polda Metro konfirmasi kelanjutan kasus Jaya Furli Bahari.

Pengumuman itu disampaikan Superji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/6) saat hadir sebagai saksi ahli dalam perkara yang diajukan keponakannya Hartono, korban penyiksaan SAG. . 

Departemen yang lebih tinggi (Polda Metro) seharusnya diperbolehkan menerima kasus. “Tidak hanya penyidikan di divisi bawah (Polres Metro Jakarta Barat), tapi kami teruskan,” kata Superji di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Sekjen PDIP Polda Kunjungi Metro Jaya, Ingatkan Indonesia Harus Berlandaskan Ide dan Kebebasan

Superji kemudian berspekulasi bahwa penyelidikan tersebut melibatkan pengulangan kasus atau menutupinya secara rahasia. 

Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya telah menetapkan SAG sebagai tersangka. 

Baca Juga: Rumah Polda Metro Diundang Hasto: Wajib Dipesan!

Pemeriksaan penyidik ​​Polres Metro Jakarta Barat memang sudah selesai, ujarnya. 

“Saya pikir pengulangan penelitian adalah karakteristik materi, atau akhir penelitian yang tersembunyi. Itu seperti, ‘Jika Anda pergi ke departemen yang lebih tinggi, seperti yang saya katakan, Anda harus terus melanjutkan.’

Lebih lanjut, Superji menilai alat bukti berupa rekaman video CCTV dan surat visum pelapor sudah cukup untuk mendukung dugaan penganiayaan tersebut. 

Berdasarkan peninjauan cermat seorang ahli terhadap video yang ditampilkan di pengadilan, jelas dan nyata bahwa telah terjadi kejahatan. “Dengan tambahan alat bukti tersebut dan visum maka dapat ditetapkan sebagai tindak pidana penganiayaan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Hartono mengetahui melalui pengacaranya bahwa ia melanjutkan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

59 / Pid.Pra / 2024 / PN JKT.SEL terdaftar dengan nomor sidang pendahuluan.

Michael Remizaldi Jacobs mengatakan: “Kami mewakili klien kami, Pak Hartono, yang merupakan saksi yang melaporkan bahwa dia dianiaya oleh keponakannya. Kasusnya belum diajukan atau diajukan ke kejaksaan.” Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/6) (mcr8)/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *