saranginews.com, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) mengecam penyebaran informasi pribadi atau doxy terhadap profesi jurnalistik ke publik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ivakum Irfan Kamil mengatakan cara jurnalis dalam menyikapi informasi bertanggung jawab penuh terhadap kode etik jurnalistik.
Baca Juga: Temui Korban Kesalahan yang Dikatakan Jeffrey Nicol
“Perbuatan seseorang merusak integritas jurnalis dan media yang bersangkutan,” kata Kamil, Kamis, 27 Juni seperti dilansir Sekjen Imam.
Kamil mengacu pada proses pengumpulan dan pengolahan informasi oleh media berdasarkan Peraturan Media dan UU Media 40 Tahun 1999.
Baca juga: Hussain Shihab Tak Ada Alasan Lakukan X, Laporkan Tantangan
Hukum pers merupakan leksikograf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terjadi permasalahan pemberitaan maka ketentuan yang berlaku adalah undang-undang pers.
Lebih lanjut, jurnalis tidak boleh dikenai sanksi dengan menggunakan hukum pidana sebagai aturan umum atau kamus dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya.
Baca juga: Bawaslu DKI Gelar Rapat Koordinasi Pusat Penegakan Hukum Jelang Pemilihan Wali Kota Jakarta 2024
Namun dalam memimpin suatu peristiwa, seorang jurnalis bisa saja melakukan kekhilafan dan kesalahan. Kesalahan dalam pelaporan dapat merugikan pihak lain.
Masalah ini disebabkan oleh penanganan informasi yang ceroboh. Namun keputusan tersebut dapat diakses melalui hak jawab dan hak rektifikasi.
Artinya, jika jurnalis melakukan kesalahan dalam pemberitaannya, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut, kata Kamil.
“Dalam pandangannya, doxing hanya menyudutkan jurnalis dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media,” ujarnya.
Kamil menilai, perilaku dox @greschinov terhadap jurnalis Business Indonesia Ni Luh Anggela di Instagram mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap jurnalis dan perusahaan media.
Dalam postingan tersebut, penulis menuding jurnalis bisnis Indonesia memproduksi majalah dengan data yang dimanipulasi dengan mengaku mencari data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Penyerang juga mengunggah identitas penulis ke dalam pesan. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU). 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (UU ITE). (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Polda Jabar Tak Hadir di Pengadilan, Penasehat Hukum Peggy Setiawan mengadu ke Menko Polhukam.