Dirjen PSLB3 Ajak Stakeholders Rumuskan Strategi Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri di Dalam Negeri

saranginews.com, DENPASAR – Dalam beberapa dekade terakhir, meluasnya penggunaan merkuri, khususnya pada pertambangan emas skala kecil (PESK), menjadi perhatian serius para Pihak Konvensi Minamata. Namun, hal ini dilarang di banyak negara.

Inilah sebabnya Indonesia, tuan rumah Konferensi Para Pihak Minamata ke-4, meluncurkan Deklarasi Bali 2022 untuk Memerangi Perdagangan Gelap Merkuri di Denpasar, Bali.

Baca juga: CEO Rosa: Indonesia Khawatir dengan Beberapa Produk Mengandung Merkuri

Pasca ratifikasi Deklarasi Bali di Hotel Anvaya Bali pada Rabu (26 Juni 2024), Sekretaris Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati mengajak para pemangku kepentingan untuk mengatasi perdagangan gelap merkuri di Tanah Air.

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk bertukar informasi dan berbagi pengalaman untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam menangani perdagangan gelap merkuri dan memperkuat komitmen masing-masing pemangku kepentingan di tingkat nasional melalui kegiatan focus group Discussion (FGD). Perdagangan ilegal di Merkurius.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Proyek Pengolahan Emas Bebas Merkuri KLHK Menurut pengumuman tersebut, banyak sekali manfaatnya.

Konvensi Minamata secara khusus mengatur merkuri dan perdagangannya, namun tidak secara eksplisit mendefinisikan perdagangan gelap merkuri. Deklarasi Bali hadir untuk mengisi kesenjangan ini.

Ringkasnya, Deklarasi Bali memiliki empat (4) poin utama: (1) Mempromosikan kerja sama lintas batas dan menegakkan undang-undang perdagangan gelap merkuri; (2) Mempromosikan kebijakan, peraturan, dan langkah-langkah internal lainnya yang menguntungkan dan dapat diterapkan untuk memerangi perdagangan gelap merkuri; (3) Promosi pengajaran, penelitian dan pembelajaran terpadu; (4) Mempromosikan kolaborasi dengan pihak ketiga, seperti donor e-commerce dan pihak lain, dalam melaksanakan Deklarasi dengan memberikan peningkatan kapasitas dan bantuan teknis;

Baca Juga: Indonesia Memimpin Dunia dalam Memberantas dan Memberantas Perdagangan Merkuri Ilegal.

Hingga saat ini, pemerintah telah melakukan upaya signifikan dalam pemberantasan perdagangan merkuri di tingkat nasional, antara lain (1) pelarangan impor, peredaran dan penggunaan merkuri untuk pertambangan emas dan kosmetik melalui Menteri Perdagangan No. 11 S.; Terkait perubahan ketiga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor Agustus 2024.

Kedua, penggunaan merkuri dalam pengolahan dan pemurnian emas dilarang melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Penerapan Prinsip Keteknikan Pertambangan yang Baik.

Ketiga, tambang cinnabar dan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Maluku ditutup pada tahun 2017.

Keempat, pada tahun 2022, 34,9 ton merkuri dan 36,29 ton cinnabar akan disita secara ilegal.

Kelima, menjalin koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menghilangkan perdagangan merkuri di platform online.

Keenam, pembinaan dan promosi kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku PESK hingga pemerintah daerah, kementerian dan/atau lembaga. Hal yang sama berlaku untuk berbagai upaya.

Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri

Namun upaya ini saja tidak cukup untuk memberantas perdagangan gelap merkuri. Permasalahan peredaran merkuri ilegal tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar berhasil memberantas perdagangan ilegal merkuri.

“Mengingat situasi saat ini, perlu disusun strategi yang tepat dan memperkuat komitmen kita dalam memerangi perdagangan gelap merkuri, dimulai dengan pencegahan perdagangannya,” kata Rosa Vivien saat membuka FGD usai Bali Declaration on Combat. Mengawasi penegakan hukum. Perdagangan ilegal merkuri ini terjadi di hadapan UPT KLHK Bali, Asosiasi E-Commerce Indonesia dan perwakilan industri secara langsung, serta perwakilan kementerian dan lembaga pemerintah, provinsi, daerah, dan kota.

Pelaksanaan FGD mencakup presentasi oleh para ahli sumber daya dan diskusi panel untuk membahas dan mengembangkan rekomendasi untuk mengatasi perdagangan gelap merkuri sebagai tindak lanjut Deklarasi Bali.

“Untuk memberantas perdagangan merkuri, upaya pencegahan harus diutamakan melalui pendekatan kemanusiaan terhadap masyarakat. Pembentukan organisasi pertukaran merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat sekitar penambang dan masyarakat adat untuk berpartisipasi aktif dan bekerja sama dalam memerangi perdagangan gelap merkuri solusi utama,” kata M.Ali Angkotasan, sumber kepolisian Indonesia.

Diharapkan bahwa hasil dari rekomendasi-rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bersama untuk mengatasi masalah penyelundupan merkuri yang ada dan pemantauan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan akan membantu Indonesia mengatasi masalah gelapnya. Berdagang dengan Mercury Worldwide (Jumat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *