Bupati: Angkat Saja Honorer jadi Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang

saranginews.com – KOTIM – Hingga saat ini, masih banyak sekolah negeri di daerah yang menghadapi permasalahan kekurangan guru.

Pemenuhan kebutuhan jumlah tenaga pengajar melalui kontrak kerja atau rekrutmen pegawai pemerintah PPPK juga tidak menyelesaikan masalah.

Baca Juga: Banyak Guru Honorer Belum Jadi PPPK, Gaji Seharusnya Bukan dari BOS, Apa Saja?

Faktanya, jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pekerja yang berhak masih belum dapat ditentukan.

Banyak sekolah kekurangan guru dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang semua instansi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Juga: Dalam 4 Hari, Ratusan PPPK Dapat Gaji Pertama Jadi ASN, Alhamdulillah

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 66 UU ASN Tahun 2023 yang menyatakan “pegawai yang bukan anggota ASN atau nama lain wajib diputus kontraknya paling lambat pada bulan Desember 2024, dan setelah berlakunya undang-undang ini, lembaga pemerintah dilarang. dari menyebut nama pegawai bukan ASN atau nama selain pegawai ASN”.

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinor memberikan pernyataan tegas terkait hal tersebut.

Baca Juga: Sistem Paruh Waktu Untuk Rekrutmen PPPK 2024? Ini adalah kebocoran

Ia mengizinkan Dinas Pendidikan Kotim (DISDIK) mengangkat guru berdasarkan kontrak jika diperlukan untuk pemerataan pendidikan di daerah.

“Kalau memang diperlukan, pekerjakan saja tenaga honorer sebagai pekerja kontrak, meski pusat melarang, tapi kalau memang diperlukan, pekerjakan saja,” kata Halikinor di Sampit, Kamis (27/6).

Halikinor merupakan salah satu kepala daerah yang berusaha mempertahankan pekerja kontrak untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di Kotim.

Bahkan ia mengirimkan video ke Menteri PAN dan RB Azwar Anas untuk mendapatkan kelonggaran bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga honorer atau kontrak.

“Di provinsi itu ada sekitar 2.700 pekerja kontrak dan mereka juga ditarik, tapi di Kottim kami pertahankan karena kenyataannya kami membutuhkan pekerja kontrak. “Misalnya di daerah terpencil, kalau tidak ada pegawai kontrak yang akan mengajar,” ujarnya.

Tak hanya mempertahankan pekerja kontrak yang sudah ada, Halikinnor juga memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan untuk mengangkat pekerja honorer menjadi pekerja kontrak dengan catatan memang dibutuhkan.

Selain pemerataan pendidikan juga terkait dengan penggunaan dana Penunjang Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Jika hanya mengandalkan BOSP untuk menggaji tenaga honorer, jumlahnya sangat terbatas.

Sedangkan dalam hal diangkat menjadi pekerja kontrak, gajinya dapat dibayar dari APBD tanpa menggunakan dana BOSP.

Namun dalam pengangkatan pekerja kontrak, Halikinor mengingatkan kita untuk memilih orang-orang yang benar-benar ingin mengabdi kepada masyarakat dan bersedia ditempatkan dimana saja.

“Harusnya memang ada kebutuhan akan pekerja kontrak, bukan sekedar minta kerja satu atau dua bulan dan langsung pindah ke kota,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansiah mengatakan, saat ini jumlah guru di Kotim sebanyak 6.571 orang.

Rinciannya, guru PNS sebanyak 2.275 orang, PPPK 1.300 orang, tenaga kontrak 294 orang, guru honorer 911 orang, dan guru yayasan tetap (GYT) sebanyak 1.761 orang di sekolah swasta.

Dijelaskannya, dari segi jumlah guru di Kotim sebenarnya sudah cukup. Namun, hal ini masih belum ideal dalam hal pemerataan.

“Seperti yang dikatakan Bupati, sebagian besar guru terkonsentrasi di kota. “Kami tidak punya masalah dari segi kuantitas, tapi dari segi pemerataan tidak cukup,” ujarnya.

Diakui, persoalan pemerataan guru masih menjadi tema Dinas Pendidikan Kotim ke depan.

Sesuai arahan Bupati, pihaknya berupaya agar tenaga pendidik tersebar merata di daerah terpencil, salah satunya dengan mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga kontrak dengan syarat bersedia bekerja sesuai kebutuhan daerah. (sam/antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *