Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

saranginews.com, JAKARTA – Perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) sangat penting bagi otoritas bea cukai dan pajak.

Bea Cukai berperan dalam pengendalian impor dan ekspor barang, termasuk produk yang melanggar HKI, seperti barang bajakan, merek dagang palsu, atau produk dengan hak cipta palsu, untuk mencegah perdagangan barang tersebut secara bebas atau dipublikasikan di pasar.

Baca Juga: Gabungkan Investasi di Batam, Formulir Bea Cukai dan Pajak di 2 Lembaga KEK

Encep Dudi Ginajar, Kepala Departemen Humas dan Perundingan, mengatakan kewenangan penindakan terhadap pelanggaran hak kepabeanan tertuang dalam UU 10 Tahun 1995 serta UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Prosedurnya diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang penertiban impor atau ekspor barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana kekayaan intelektual.

Baca Juga: 2,1 Juta Rokok Ilegal yang Diuji di Banyumas Gagal Diedarkan Bea Cukai dan Pajak

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Penetapan, Penjaminan, Penghentian Sementara, Pengawasan dan Pemeriksaan dalam hal ada penguasaan asing atau pihak asing terhadap barang yang diduga atau asal barangnya melanggar hak kekayaan intelektual.

“Dengan melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap barang yang masuk atau keluar negeri, Bea dan Cukai dapat mengidentifikasi dan menahan produk ilegal tersebut, sehingga melindungi pemilik hak kekayaan intelektual dari kerugian finansial dan mencegah persaingan tidak sehat di pasar,” kata Encep dalam keterangan resmi. 27/6).

Baca Juga: Tersangka Bea Cukai Jateng dan BNNP Ungkap Peredaran Besar Ganja di Salatiga

Sedangkan dalam pengurusan HKI, Bea dan Cukai juga mempunyai hak untuk mendaftarkan catatan (records) oleh pemegang haknya (records).

Encep mengatakan program pendaftaran kepabeanan dan pajak akan memiliki 7 organisasi dengan 32 nama yang terdaftar pada Maret 2024.

Semua 3 dari 7 unit adalah perusahaan penanaman modal asing.

Di antara 32 jenis yang terdaftar, Bea dan Cukai menerapkan empat belas tindakan preventif yang tersebar di banyak pelabuhan besar di Indonesia.

“Penindakan paling banyak terhadap produk FMCG seperti pulpen, pisau cukur, kosmetik, dan masker,” jelasnya.

Entri ini gratis tanpa biaya dan pemilik web hanya perlu membuat user di Ceisa HKI pada portal pelanggan.beacukai.co.id.

Mengenai persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan, semuanya dijelaskan pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan 40 Tahun 2018, dan dalam waktu 30 hari, pemilik nama akan mendapat surat izin masuk atau kembali. Aplikasi bea cukai.

Menurut Encep, ada beberapa hal positif yang bisa diharapkan dari pengelolaan aset HKI yang baik melalui Undang-undang dan Pajak.

Pertama, meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap paparan barang palsu.

Kedua, meningkatkan perekonomian negara.

Ketiga, meningkatkan citra negara.

Kini anggapan bahwa “Indonesia adalah surganya barang-barang palsu” seakan menjadi hal yang wajar di dunia internasional, salah satunya ditunjukkan dengan status Priority Watch List (PWL) yang ditetapkan oleh United States Chamber of Commerce Office (USRO) .

Menurut USRO, Indonesia dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang serius.

Untuk itu optimalisasi pemeliharaan barang HKI oleh Bea dan Cukai bertujuan untuk meningkatkan citra Indonesia dan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memerangi dan memberantas pengangkutan barang palsu.

“Beberapa hal telah kami lakukan seperti program Custom Visit to Calon Pendaftar (CVPR) atau mengunjungi asosiasi pemilik internet di Indonesia yang berkesempatan untuk mendaftar,” kata Entep.

Selain itu, lanjutnya, Bea Cukai juga memanfaatkan partisipasi pemilik jaringan dan internal petugas atau pegawai departemen kerja di wilayah atau kantor pelayanan, memberikan pendampingan dan pemeliharaan secara berkala terhadap pelabuhan-pelabuhan besar dan bandara internasional, serta terus berinteraksi dan berkoordinasi. sering kali dengan pihak terkait.

“Dari sini kita dapat yakin bahwa pengawasan terhadap pelanggaran HKI tidak hanya menjadi tanggung jawab Bea dan Cukai saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum terkait sesuai tugas dan kewenangannya.” “Untuk itu perlu adanya kesamaan visi dan tujuan,” tutupnya. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *