Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Banyumas

saranginews.com, BANYUMAS – Koordinasi antara Bea dan Cukai Purwokerto dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI membuahkan hasil.

Sebab, mereka menggagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Bea Cukai dan Pajak Benton akan Hilangkan Barang Bekas Penegakan Bea Cukai

Seluruh rokok ilegal tersebut dimasukkan ke dalam truk dan dicegat pada Senin (10/6) dini hari saat melintasi jalan lingkar Tembuk-Sempiwe.

Kepala Bea dan Cukai Porvookerto Agong Saptono mengatakan, pihaknya menemukan informasi berupa sigaret kretek mesin (SKM) di dalam truk pengangkut barang kena cukai tanpa izin (BKC) yang diduga ilegal melalui Kabupaten Banyumas. wilayah pada Minggu (9/6).

Baca juga: Tarif dan Bea Masuk Cara Menghentikan Peredaran Narkoba di Indonesia

Tim langsung melakukan pencarian di sepanjang Jalan Lingkar Tambok-Sumpiuh Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan serta mengejar truk mencurigakan tersebut hingga berhenti pada pukul 02:15 WIB.

Ia menambahkan: “Dari hasil pemeriksaan truk tersebut, kami menemukan lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal atau rokok biasa yang ditempel tanpa stempel pajak ilegal.” miliar, katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Harapkan Insentif Fiskal dan Prosedural untuk Tingkatkan Investasi di FTZ dan KK Batam

Kini seluruh barang bukti termasuk sopir truk dan awak truk telah disimpan di Bea dan Cukai Purwarkatu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen terus melanjutkan upaya penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Agung. (Jepang)

Baca artikel lainnya… Manfaat DBHCHT, Rapat Koordinasi Bea dan Cukai dengan Satpol P.P.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *