Bareskrim Bekuk WNA China Pelaku Penipuan Online dengan Korban 800 WNI

saranginews.com, JAKARTA – Kepolisian menangkap warga negara asing (WNA) asal China berinisial SZ sebagai pelaku penipuan atau scam online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya bekerja sama dengan NCB Interpol Abu Dhabi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri mengungkap 318 kasus perjudian online, ratusan tersangka ditangkap

“Pada Kamis (27/6) NCB Interpol Abu Dhabi diserahkan kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ,” ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis.

Selain penipu online, SZ juga menjadi tersangka kasus perdagangan manusia (TPPO).

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Pendapatan 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun

SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB dan saat ini sedang ditangani Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Trunoyudo.

Kini, SZ telah dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Kapolri Tempatkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk Membantu Kasus Kriminal Cirebon

Berdasarkan data yang dihimpun, SZ menjadi pelaku penipuan online dan memakan korban 800 WNI.

Sebelum ditangkap, SZ awalnya berstatus buron dan sudah mengeluarkan red notice sehingga penangkapan dilakukan bersama Interpol. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Bareskrim tersangkut kasus terkait kasus IPU palsu di Sulawesi Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *