ASN Terlibat Judi Online Akan Ditindak Tegas

saranginews.com – MOJOKERTO – Pejabat publik (ASN) yang terlibat perjudian di Internet sudah dipertimbangkan.

Hal itu diungkapkan Pemimpin (Pj) Mojokerto M Ali Kuncoro.

BACA JUGA: Peringatan ASN Yogyakarta Jangan Main Casino Online

Ia mengaku siap menindak ASN di kota tersebut yang bersedia melakukan perjudian online.

Ia berada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (27/6).

BACA JUGA: Website Pemerintah Dibajak Kasino Online, ASN TPP Terancam Gagal Pembayaran

Sanksi lebih tegas disebut akan diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan perjudian online sesuai tingkat kejahatannya, mulai dari sedang hingga berat.

Mohon perhatiannya kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat perjudian online, maka hukuman tegas menanti, katanya.

BACA LEBIH BANYAK: Selebriti di Bogor Ditangkap Polisi Karena Promosikan Judi Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan larangan dan bahaya perjudian online serta meminta masyarakat untuk menahan diri dari perjudian online dan online.

Perjudian internet tiba-tiba mengikuti perkataan Menteri Hukum, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa perjudian internet telah menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

Bahkan menurut data Departemen Keuangan dan Penelitian (PPATK), Provinsi Jawa Timur berada di urutan keempat dengan jumlah penjudi online sebanyak 135.227 orang yang bermain dengan nilai mencapai Rp 1,015 triliun.

“Kemudian saya tegaskan kembali bahwa saya tidak akan membiarkan ASN terlibat dalam perjudian online dan menghimbau kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (OPD) untuk melakukan tindakan perlindungan dan memberikan arahan kepada ASN,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Intelijen dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto Romi Ahmad Firdausi mengungkapkan, kemungkinan pelanggaran sanksi ASN jika mengikuti perjudian online diatur dalam PP 94 Tahun 2021.

“Perjudian di Internet melanggar hukum. Huruf D yang merupakan ASN harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini perjudian itu dilarang undang-undang,” ujarnya.

Romi mengatakan, potensi hukuman bagi ASN yang kedapatan terlibat perjudian online merupakan salah satu cara untuk mengurangi beratnya hukuman.

Namun, akan ada sanksi yang besar jika peran ASN adalah penertiban perjudian di jaringan broker dan sebagainya, kata Romi.

Sebagai informasi lebih lanjut, judi online darurat pertama adalah Jawa Barat dengan 535.644 pemain yang berdagang hingga Rp 3,8 triliun.

Lalu DKI Jakarta dengan 238.568 pemain yang menghasilkan Rp 2,3 triliun.

Jawa Tengah dengan 201.963 penjudi online dan omzet Rp 1,3 triliun.

Saat ini wilayah kelima adalah Banten dengan 105.302 pemain dan omzet Rp 1,002 triliun. (Antara/jpnn)

BACA LEBIH LANJUT… Jawa Barat adalah yang pertama dari sekian banyak sarang perjudian online, begitulah perkiraan polisi di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *