2 Lelaki Sontoloyo Ini Nekat Curi Alat Musik di Gereja

saranginews.com, SIAK – Polsek Candice Provinsi Riya, Polsek Minas bekerja sama dengan Kabupaten Siak, menangkap dua orang diantaranya JKS (45) dan SD (33). Keduanya bertanggung jawab mencuri peralatan dan perlengkapan gereja Bella Minas.

Kami mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan manajemen gereja. “Setelah menerima laporan tersebut, kami sudah mengarahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Meena Van Montazacca, Kamis.

Baca Juga: Sukolilo Pati Disebut Desa Maling dan Desa Bandit di Google Maps, Kapolda Jateng.

Pada Selasa (25/06), keduanya diduga melakukan perusakan dan pencurian alat dan perlengkapan musik.

Instrumen yang dicuri masing-masing berupa keyboard Yamaha, amplifier bass dan bass, serta gitar elektrik Joe Ibanez.

Baca Juga: Kontroversi Operasi Tangkap Manual KPK, Sahroni: Perlu OTT, Pencuri Masih Terlalu Banyak

Sedangkan sound systemnya terdiri dari amplifier mixer, speaker, dan dua unit mikrofon kabel. Para pelaku berhasil ditangkap di Kandy beserta barang curiannya, antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat, sebuah tongkat kayu nakal sepanjang sekitar 1 meter, dan sebuah obeng patah kepala berbentuk tirai.

WIB Pukul 18.30, polisi berulang kali menangkap keduanya di toko sawit sekitar Simpang Rindu Alam, Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandy.

Baca Juga: Pemilik Perusahaan Rental Mobil Meninggal Usai Perampok Teriak, Polisi: Jangan Jadi Hakim

Saat ini, lanjutnya, para tersangka telah diamankan di Polsek Minas untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP terkait perampokan.

“Pencurian tempat ibadah ini menjadi perhatian khusus pimpinan Jadi perlu kerjasama antar polsek untuk mempublikasikannya, dalam hal ini Polsek Kandis,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Rakesh, khususnya tim operasi yang mendukung upaya penangkapan tersebut.

“Jadi dalam waktu kurang dari 24 jam kami sudah bisa mengamankan barang bukti untuk proses pidana dan hukum,” ujarnya. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *