103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali

saranginews.com, JAKARTA – Departemen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kemenkumham) menangkap 103 orang asing (WNA) di Bali atas tuduhan penyalahgunaan izin keimigrasian dan kejahatan dunia maya.

Pada Rabu (26/6), ratusan WNA ditangkap melalui Operasi Bali Becic.

Baca Juga: BareScrim Tangkap 2 Penjahat Cyber ​​Pengurus Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

“Ada 14 warga negara Taiwan dan satu lainnya masih belum diketahui identitasnya. Petugas masih melakukan penyelidikan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Silmy mengatakan, pihak imigrasi melakukan operasi pengawasan secara berkala di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Merupakan tugas imigrasi untuk mengontrol orang asing di negaranya.

Baca juga: Laporan Pembunuhan Pekerja Koperasi di Palembang #4

“Kejahatan yang dilakukan oleh orang asing merupakan salah satu kejahatan yang paling sering kita lihat di wilayah ini. Dengan adanya operasi pengawasan asing seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online,” ujar Dirjen Imigrasi.

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammed Godam menjelaskan, operasi Bali Becik yang berhasil menangkap 103 WNA dimulai dari WITA pada Rabu (26/6) pukul 10.00.

Baca juga: Kapolri Wina Kerahkan Propam, Irwasum dan Bareskrim Bantu Cirebon

Ia mengatakan, sebagian tim imigrasi melakukan operasi rahasia untuk menguasai sebuah vila di kawasan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Selain itu, pada pukul 14.00 WITA mendapat laporan adanya aktivitas luar negeri.

“Pada pukul 17.00 Wita, kami berhasil menangkap 103 orang WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” kata Safar.

Pelancong tersebut berasumsi bahwa orang asing tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya. Selain itu, imigrasi menyelidiki kejahatan dunia maya yang sebenarnya dengan mempertimbangkan bukti yang dapat dipercaya.

“Mereka tidak berdokumen dan diduga menyalahgunakan izin keimigrasian, dan saat ini sedang diselidiki kemungkinan kejahatan dunia maya berdasarkan jumlah komputer dan telepon seluler yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Safar.

Lanjut WITA, pada pukul 18.00, tim operasi pengawasan Becik Bali memberikan bukti kepada seluruh WNA. Mereka akan diperiksa dan ditampung sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Bali. (tra/jpnn)

Baca Artikel Lainnya… Polisi Geledah Rumah Warga Situbondo, Hasilnya Mengejutkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *