saranginews.com, JAKARTA – Keputusan calon anggota legislatif DPD Mirati Dewaningsih mengundurkan diri sebelum menjabat karena ingin mencalonkan diri sebagai bupati Maluku Tengah menuai kritik dari masyarakat Maluku. Dia meninggalkan konstituen keturunannya dan berbohong.
Tokoh pemuda Maluku Ajis Talauhu Samad menyayangkan, setelah memperoleh cukup suara untuk mewakili Maluku di DPD, calon legislatif yang terpilih mengundurkan diri.
Baca Juga: Nono Sampono Gabung DPD di Tengah Mundurnya Mirati, Bawaslu: Kontroversial
Menurut Ajis, jika ada seseorang peserta pemilu legislatif namun ingin ikut pilkada, sebaiknya menunggu program Pilkada baru tidak masuk Pileg DPD.
Ajis berkata: “Walaupun itu hak Mirati, sayang sekali suara rakyat terbuang sia-sia dan uang pemerintah terbuang percuma, namun yang jelas masyarakat Maluku lebih menginginkan Mirati di DPD dibandingkan Nono.” pidato pada hari Rabu. (26/6).
Baca Juga: DPD Kirim Surat Pengunduran Diri ke Mirati Dewaningsih untuk Maju di Pilkada Maluku Tengah
Ajis yakin Mirathy punya cukup pengalaman mewakili perempuan untuk mengisi kursi di dewan.
“Sangat menyedihkan bagi saya, Bu Mirati adalah anggota DPD yang sudah tiga kali menjadi anggota DPD RI dan anggota KHDR RI sejak tahun 2004,” kata Ajis.
Baca Juga: KPU DPD Tak Bisa Proses Jabatan Mirati Sebagai Anggota Terpilih, Ini Alasannya
“Jika tidak mengundurkan diri, Mirati bisa menjadi anggota DPD terlama di Indonesia dan salah satu dari sedikit politisi DPD yang mengukir sejarah sebagai perempuan. “Hal yang mungkin menyulitkan anggota DPD lainnya,” ujarnya.
Dengan mundurnya ahli waris tersebut, maka sesuai Pasal 423 UU Pemilu, Nono Sampono akan menjadi pemegang suara terbanyak kelima.
Sementara itu, Ketua Dewan Keinginan Rakyat Maluku Christian Sea mengatakan keputusan Miranti mundur dari calon anggota legislatif terpilih DPD sebelum menjabat sangat mengecewakan warga Maluku yang telah memberikan suara dan kepercayaannya.
“Belum terungkap bahwa Nyonya Miranti Dewaningsih akan kembali mencalonkan diri sebagai kabupaten di Maluku Tengah dan mengundurkan diri, sehingga membuat kecewa masyarakat Maluku yang mempercayainya,” katanya.
Christian menyebut Miranti menyia-nyiakan suara masyarakat yang memilihnya pada Pemilu 2024. Menurut dia, Miranti juga mengingkari janjinya saat kampanye pemilihan anggota DPR di daerah pemilihan Maluku.
“Tetapi dia mengingkari janji yang pernah diucapkannya melalui DPD untuk kepentingan masyarakat Maluku di Jakarta.”
“Ini menurut saya merupakan tindakan yang tidak menunjukkan keteladanan sebagai tokoh bangsa. Karena telah membohongi atau mengingkari kepercayaan masyarakat melalui pesta demokrasi tahun 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) menanggapi sejumlah calon terpilih anggota legislatif KHDR dan DPD tiba-tiba diberhentikan tanpa diangkat menjadi anggota legislatif pada Oktober 2024. Baru-baru ini, ada calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mirati Dewaningsih untuk Daerah Pemilihan Maluku.
Agza Bawaslu Puadi menjelaskan, tindakan mengundurkan diri calon KHDR atau DPD terpilih sebelum dilantik bukanlah tindakan atau tindakan yang dilarang karena saat ini tidak ada satu pun ketentuan hukum positif yang melarangnya.
Puadi melanjutkan, Bawaslu sebagai lembaga pemilu seharusnya hanya menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses dan hasil pemilu sesuai dengan kehendak masyarakat. (bahasa/jpnn)