Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus korupsi terkait bansos (larangan) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan CEO Transjakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa. (BGR). Kunkoro Wibowu.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) semakin intensif mengusut kasus korupsi penerimaan bantuan sosial presiden di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: KY Laporkan Etika Hakim Sidang Sidang KPK Ghazalba Saleh

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pada Rabu (26/6) “Mengenai pemberian bantuan sosial presiden kepada Kementerian Sosial tahun 2020 terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.”

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Iwo Wongkare sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Evo sebelumnya telah diadili terkait penyaluran bansos.

Baca Juga: Kelima Ketua Panitia sekaligus Menteri Perhubungan Bersiaplah, KPK Tunggu Sidang Selesai

Jadi dugaan IW (Iwo Wongkaren) merupakan pengembangan dari kasus penyaluran bansos yang baru saja diselesaikan melalui persidangan tipikor, kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) memperkirakan bahwa korupsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan presiden telah merugikan pemerintah sebesar $125 miliar.

Baca Juga: Mahasiswa Ronnie Minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lawan AKBP Ross

Kerugian sementara Rp125 miliar, ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kunkoro Wibowo enam tahun penjara karena korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial. Kunkoro juga diperintahkan membayar denda Rp1 miliar dan divonis 12 bulan penjara.

Dalam persidangan, hakim membacakan hukuman lima terdakwa lain dalam kasus tersebut, termasuk Iwo Wongkaren yang divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, 12 bulan penjara, dan restitusi. Rp 200 juta. 62,5 miliar rupiah. (TAN/JPNN)

Baca artikel lainnya… Kemenkes selidiki korupsi alat pelindung diri, KPK larang dokter, organisasi swasta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *