Soal Dugaan Kecurangan Suara di Jakarta Utara, Brando: Oknum Pelaku Harus Dipenjarakan

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara melakukan pemungutan suara ulang di 233 tempat pemungutan suara (TPS) Silinsing, Jakarta Utara untuk pemilihan Daerah Pemilihan (DAPIL) II DPRD DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MC).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengagendakan CPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi selama dua hari, yakni Minggu (23/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).

Baca juga: Brando Susanto PDIP Terpilih Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta

Ketua Mahkamah Konstitusi Soehartoyo menyatakan ringkasan hasil pemungutan suara ulang calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 di 233 TPS di Kecamatan Cilincing yakni (Kecamatan) TPS Marunda 28, Rorotan 72 TP, Separ Barat 53 TP, Silinsing 9 TP, Sukapura 39 TP, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TP.

Berdasarkan temuan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah dalam persidangan Partai Demokrat mengenai dalil perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 2.402 suara terlalu tinggi.

Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Manokwari DA pada Kasus Pemilu 2024

Berdasarkan formulir hasil C.TPS dari KPU, NasDem memperoleh 6 suara. Namun tanggapan KPU dalam proses tersebut menyebutkan perolehan suara NasDem adalah 22.

Rekapitulasi tersebut dilakukan karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Demokrat yang menduga ada selisih suara Partai Nasional Demokrat sebanyak 2.402 suara.

Baca Juga: Rayakan BBK 2024, PDIP Ajak Generasi Muda Rangkul Semangat Bung Karno

Partai Demokrat menilai hal itu akan berdampak pada perolehan kursi kesembilan DPRD DKI Jakarta di Daerah Pemilihan II.

Terkait keputusan tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara Brando Susanto menegaskan, pada rekapitulasi di 233 TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pernyataan Hasto Kristianto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, tentang dugaan terstruktur. . , kecurangan pemilu yang masif dan sistematis.

Menurut Brandi, perhitungan rekapitulasi di Jakarta Utara terkait perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membungkam 233 TPS terbukti ada lebih dari 2.000 suara yang berpindah dari satu peserta ke peserta lainnya sehingga terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan CPU Nasional. .

“Hal ini membuktikan bahwa Sekjen Mas Hasto benar dan terdapat indikasi banyak penyelenggara pemilu di tingkat PPK/kabupaten dan kota yang melakukan kecurangan pemilu secara sistematis untuk menarik calon tertentu,” tegas Brando.

Brando kemudian meminta penyelenggara pemilu yang diduga melakukan kecurangan atau perpindahan suara dari satu peserta ke peserta lainnya mengambil tindakan hukum yang tegas.

Hal ini sangat mengkhawatirkan dan kritis bagi demokrasi di Indonesia karena dikompromikan oleh penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Brando (Jumat/JPN) menyimpulkan, “Kami mohon agar permainan pemilu kotor berupa pengalihan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dipenjarakan karena dianggap merugikan. Terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. Ayo tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *