saranginews.com – Kota Bogor – Polisi Kota Bogor menangkap seorang selebriti wanita berinisial CN (19) karena mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya.
Kapolres Kota Bogor Kompol Bismo Tegu Prakoso mengatakan CN sudah kurang lebih sebulan mempromosikan judi online di akun Instagramnya dan telah menerima pembayaran sebesar Rp 3 juta.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dalang Kerusuhan Konser Festival Lanterna Tangerang
“Baru sebulan. (Uangnya) dipakai untuk biaya hidup dan sewa kos. Tersangka mahasiswa di Bogor,” kata Bismo saat membuka kasus di Kota Bogor, Rabu (26/6).
Ia menjelaskan, awalnya ada Natalie yang menawarkan CN Rp 5,5 juta setiap bulannya untuk mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya.
Baca Juga: 6 Selebriti Kaltim yang Diduga Judi Online
Setelah kesepakatan tercapai, CN yang menjadi brand ambasador mengunggah dua kali sehari ke situs judi online tersebut kepada 17.900 pengikutnya.
Namun tersangka CN hanya menerima uang sebesar Rp3 juta karena buru-buru ditangkap pihak kepolisian Kota Bogor. Tersangka sudah kami tangkap dengan bukti chat dan pembayaran yang dikirimkan ke CN, jelasnya.
Baca Juga: Selebriti Rea Viradinata Ancam Sita Asetnya Usai Tolak Ajakan Damai
Perwira Tinggi Polri itu menambahkan, penangkapan CN merupakan hasil patroli siber yang dipimpin Polres Bogor Kota.
Ia juga mengimbau masyarakat melapor ke polisi jika menemukan akun media sosial yang mempromosikan perjudian online.
Dalam hal ini, menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, perjudian merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.
“Siapapun yang menyebarkan konten transaksi elektronik yang mengandung perjudian terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Bismo. (antara/jpnn)