Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

saranginews.com, Banjarmasin – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekzen Khemnakar) Anwar Sanusi mengatakan, ada berbagai peraturan pemerintah untuk membangun sistem informasi pasar kerja.

Peraturan tersebut antara lain Keputusan Presiden Republik Belarus Nomor 57 Tahun 2023 “Tentang Kewajiban Informasi Ketersediaan Lowongan”, Keputusan Presiden Republik Belarus Nomor 68 Tahun 2022 “Tentang Pemulihan Pendidikan Kejuruan dan Pelatihan”, Peraturan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2024 “Tentang Sistem Informasi Pasar Kerja”.

Baca juga: Kementerian Tenaga Kerja dan Dukungan Kosha, Perkuat Reformasi Kebijakan K3 di Indonesia

“Peraturan tersebut saling berkaitan dalam hal peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang memenuhi kebutuhan pasar kerja,” kata Sekjen Anwar Sanusi pada pembukaan bursa kerja di Banjarmasin. . di selatan. Kalimantan, Selasa (26/6).

Dia menjelaskan, Perpres 57/2023 mengatur kewajiban perusahaan untuk memberitahukan kepada otoritas resmi mengenai setiap lowongan yang ada.

Baca Juga: Sekjen Kementerian SDM Anwar Sebut Pengembangan Kecerdasan Buatan Membawa Banyak Manfaat

Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Kewajiban lapor ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minatnya,” kata Sekjen Anwar.

Baca Juga: Kehadiran SMK Industri Asi-Syrif Mitra Mendapat Sambutan Positif dari Masyarakat Mojokerto

Sedangkan Perpres 68/2022 merupakan kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

Melalui peraturan ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kursus profesi dengan kebutuhan pasar kerja, memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan profesi, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan vokasi. lembaga pendidikan teknis.” Dia menjelaskan.

Permenaker 5/2024 sekaligus bertujuan untuk menyediakan data dan informasi mengenai ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja bagi dunia usaha, dunia industri, dan pengusaha.

Selain itu, hal ini memungkinkan pencari kerja untuk menerima informasi yang akurat dan terkini mengenai peluang kerja, tren industri dan persyaratan keterampilan.

“Inilah sebabnya sistem informasi pasar tenaga kerja telah menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah untuk mengambil keputusan strategis mengenai perekrutan, pengembangan karier, dan kebijakan pendidikan,” tegasnya.

Menurut Sekjen Anwar, kewajiban penempatan kerja, revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, dan sistem informasi pasar kerja akan menciptakan ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan dengan menggabungkan ketiga elemen tersebut. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *