saranginews.com, JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (SSC) sudah memasuki tahap kajian publik.
Namun skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu dikabarkan tidak diatur dalam RPP tentang ASN yang timbul dari UU Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Masih Belum Jelas, Pimpinan Honorer Lantang Bicara
Sumber resmi saranginews.com mengungkapkan, sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu masih terus dibicarakan di pemerintah.
Seperti diketahui, PPPK penuh dan paruh waktu dibentuk di bawah Alex Denny, Deputi Bidang Penguatan Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA: PPPK Kehormatan, Gaji Naik 3 Kali Lipat
Setelah itu, skema PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu berangsur-angsur menjadi mudah.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Humas Badan Layanan Nasional (NSB) Vino Dita Tama mengatakan, RPP Manajemen ASN yang di dalamnya KemenPAN-RB menjadi lead sector saat ini masih dalam tahap pembahasan dan uji coba publik.
BACA JUGA: Alfedri: PPPK juga bisa menjadi kepala sekolah, pengelola puskesmas, atau bupati
Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal ini, kata Vino kepada saranginews.com, Selasa (25/06).
Pada tanggal 24 Juni 2024, KemenPAN-RB dan Manajemen ASN BKN melakukan uji publik RPP. Tujuannya untuk menampung berbagai masukan agar RPP ini lebih aplikatif dan semakin meningkatkan kualitas ASN.
Para Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kepegawaian (BKPSDM), seluruh Manajer SDM di Wilayah Usaha Kanreg XII BKN Pekanbaru meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau ikut serta dalam uji publik ini. , Sumatera Barat dan Jambi. Permintaan-permintaan tersebut tentunya akan diperhatikan dan turut memperkuat pasal yang sudah ada.
RPP Manajemen ASN ini terdiri dari 21 bab dan 312 pasal yang salah satunya terkait pengembangan kompetensi ASN.
“Model pembelajaran ASN lebih mengutamakan experiential learning seperti pengalaman dan on the job training. Sistem pembelajarannya akan menjadi pembelajaran terpadu,” kata MenPAN-RB Azwar Anas.
Dalam konsep RPP Manajemen ASN, setiap pegawai mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan budaya kompetensi dan pembelajaran dari institusi. Peran lembaga pemerintah sebagai pusat keunggulan pengembangan kompetensi dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam suatu sistem pendidikan yang terpadu.
Pada kesempatan ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berharap RPP ini segera diumumkan. Meski demikian, pihaknya terus mengajukan berbagai tuntutan agar seluruh buruh bisa menerima dan melaksanakan PDP ini.
Sementara itu, Plt. Abdul Hakim, Deputi Bidang Kepegawaian Kementerian PANRB, menegaskan, RPSH pengelolaan ASN disusun dengan memperhatikan meritokrasi. Namun aturan yang dihadirkan disusun secara fleksibel mengikuti perkembangan saat ini.
Misalnya aturan mengenai pengembangan kompetensi ASN akan lebih fleksibel dan adaptable. Hakim berharap pengaturan yang fleksibel dan adaptif ini dapat memunculkan talenta baru bagi para pengelola birokrasi.
Salah satu contoh pengembangan keterampilan adalah belajar langsung dari institusi yang sukses. Lebih lanjut tentang pembelajaran berdasarkan pengalaman. Misalnya, bagi agensi yang sudah sukses, pelajari proses bisnis mereka, nilai-nilai, dan adopsi sistem kerja.
“Kami mengandalkan pembelajaran berbasis lingkungan sosial,” kata Hakim.
Perlu diketahui, ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, manajemen kinerja, pengembangan bakat dan karir, pengembangan kompetensi, pemberhentian dan disiplin.
Semoga RPP Manajemen ASN mampu menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini. Salah satunya adalah disparitas talenta, manajemen kompetensi, termasuk kesejahteraan ASN di pusat dan daerah. (esy/jpnn)