Polda Jabar Tak Hadiri Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya

saranginews.com, BANDUNG – Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Combes Jules Abraham Abast mengungkap alasan tak hadir dalam sidang perdana tersangka utama kasus pembunuhan Wina dan Eki Cireban. Senin. (24/6)

Jules mengatakan tim kuasa hukumnya telah memperdebatkan agenda polisi yang dijadwalkan sebelumnya pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Kepala Kejati Jabar: Jaksa Tangani Kasus Peggy Setiawan Harus Ahli

Polda Jabar mendapat jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024, namun Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan sidang praperadilan pertama karena Polda Jabar sudah ada sidang praperadilan. -Jadwal kegiatan yang ada,” kata Jules, Rabu (26/6) di Bandung.

Jules mengatakan, Polda Jabar akan menghadiri sidang sebelum sidang berikutnya pada 1 Juli. Bahan untuk sidang dipastikan sudah disiapkan oleh juri.

Baca Juga: Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?

Jadi dari segi tim kuasa hukum harus menghadiri sidang. Sudah diatur agar kami bisa hadir pada waktu yang dijadwalkan berikutnya, ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menunda sidang perdana yang diajukan Peggy Setiawan mengenai penetapan tersangka hingga 1 Juli karena terdakwa tidak hadir.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Penasihat Hukum Ungkap Harapan Kliennya Menang

Makanya ditunda seminggu. Kalau tanggal 1 Juli terdakwa tidak hadir maka sidang dilanjutkan,” kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil terdakwa untuk kedua kalinya dan jika tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa.

“Akhirnya ditunda tanggal 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kita lanjutkan. Yang penting seminggu harus selesai,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Peggy Setiawan, Insank Nasruddin menduga terdakwa sengaja menunda persidangan agar berkas yang tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (KJATI) Jawa Barat menunggu untuk dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian gugatan praperadilan yang diajukan Peggy Setiawan bisa saja dibatalkan.

“Jika penyelidikan pendahuluan ini gagal dan P21 tetap berjalan, kami menduga kasus ini akan semakin aneh,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta tergugat untuk datang dan menyerahkan diri pada sidang ini agar masyarakat dapat melanjutkan kasus ini secara imparsial dan bebas dari penyimpangan.

“Penyidikan praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, kehidupan para tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polda Jabar dan tidak tahu apa-apa,” tambah Insank. (antara/jpnn)

Baca cerita lain… Kasus Peggy dirujuk ke kejaksaan, pengacara berharap memenangkan litigasi praperadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *