Perkembangan Terbaru Penyelidikan Video Asusila Ibu dengan Anak Kandung

saranginews.com, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak diduga terlibat jaringan pornografi anak terkait penayangan video tidak senonoh ibu dan anaknya.

Namun Ade Safri tidak menjelaskan secara lengkap apakah jaringan pornografi tersebut merupakan jaringan internasional atau nasional.

BACA JUGA: Video Polos Keluarga Ibu dan Anak, Polisi Identifikasi Pelaku Utama

Tidak mungkin ada sindikat atau jaringan yang terlibat dalam kejahatan video ini, kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memburu pemilik akun yang mengajak dua ibu-ibu berhubungan seks dengan anak dan membuat laporan asusila.

BACA JUGA: Begini Situasi Ibu-Ibu Muda yang Menganiaya Anak Kandungnya

“Kami sedang menyelidikinya.” Kami sedang menyelidiki dan mengadili semua orang yang terlibat,” katanya.

“Kami pastikan kami menangani kejahatan terhadap perempuan dan anak dengan serius,” lanjutnya.

BACA JUGA: Polisi menggeledah sebuah rumah di Situbond, hasilnya mengejutkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengidentifikasi pelaku utama adalah M yang menyuruh R (22) dan AK (26) melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya.

Tim Penyidik ​​Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pencarian atau penyidikan terhadap dua orang sasaran yang diduga melakukan tindak pidana dengan menyebarkan atau menyebarkan informasi dokumen elektronik yang bergambar pornografi, kata Direskrimsus Polda Metro Jai. kata Komisona. Paul Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).

Sebelumnya, dua video meresahkan yang dibagikan dua ibu dan anaknya viral di media sosial.

Video pertama direkam seorang ibu berinisial R (22) yang melakukan perbuatan asusila bersama putranya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Provinsi Banten, sekitar Juli 2023.

Kemudian video lainnya terekam seorang ibu berinisial AK (26) melakukan perbuatan asusila bersama putranya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RV 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar Mei 2023.

Keduanya ditahan Polda Metro Jaia dan dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah kedua. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 sehubungan dengan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

BACA SELENGKAPNYA… Kapolri kirimkan Propam, Irvasum dan Bareskrim untuk bantu kasus Vina Cirebon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *