Mangkir Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Berkilah Begini

saranginews.com, Bandung – Direktur Humas Polda Jawa Barat Jules Abraham Abasto mengatakan penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditoreskrimum) sudah mendalami sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar Senin lalu. (23/6).

Namun tim pembela harus mengikuti agenda kepolisian yang telah dijadwalkan pada hari itu.

Artikel terkait: Polda Jabar Tak Ikut Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Polisi: Bukan Ahli.

“Polisi Barat mendapat jadwal praperadilan pada 24 Juni 2024, namun karena Polsek Barat sudah mempunyai jadwal praperadilan, maka praperadilan tidak bisa dilaksanakan. Polsek Barat tidak ikut dalam operasi tersebut,” kata Jules , Rabu (26/6).

Pada sidang praperadilan berikutnya pada 1 Juli, Polda Jabar mengaku hadir dalam sidang.

Baca juga: Polda Jabar Tak Hadir di Sidang, Pengacara Pegi Setiawan Ajukan Pengaduan ke Menko Polhukam.

Dia mengatakan, tim pembela memang sudah menyiapkan dokumen pengadilan.

“Kami yakin tim kuasa hukum Polda Jabar akan mengikuti kegiatan praperadilan pada jadwal berikutnya dan menyiapkan berkas perkara yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar,” jelasnya.

Baca juga: Polda Jabar Absen di Rapat Praperadilan Pegi Setiawan, Apa Masalahnya?

Jules memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan mengikuti sidang praperadilan tersebut. Siapkan juga bahan-bahan yang maksimal untuk pengujian.

Jadi, bagi tim pembela pasti akan menghadiri persidangan. Persiapan sedang dilakukan untuk hadir pada waktu yang dijadwalkan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan, sidang praperadilan ditunda karena terdakwa Polda Jabar tidak ikut dalam persidangan. Ia mengaku kecewa dengan hal tersebut.

“Sidang praperadilan hari ini mengecewakan karena para terdakwa tidak hadir. Kami menilai mereka tidak profesional,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika alat bukti lemah, sebaiknya Polda Jabar mengakuinya dan tidak menunda persidangan. Yanty menduga Polda Jabar tak ikut serta dalam penundaan sidang P21.

“Kalau buktinya lemah, akui saja. Jangan sengaja menggunakan alasan klasik untuk menunda sidang yang akhirnya berujung pada P21,” kata Sugianti. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *